PNS curang saat kampanye Pilgub Jateng dituntut Rp1 juta

Rabu, 10 Juli 2013 - 16:20 WIB
PNS curang saat kampanye Pilgub Jateng dituntut Rp1 juta
PNS curang saat kampanye Pilgub Jateng dituntut Rp1 juta
A A A
Sindonews.com - Esti Ciptoreno H, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan fasilitas negara dalam pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2013-2018 dituntut denda Rp1 juta atau subsidaier tiga bulan penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kristanti Yuni, dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu (10/7/2013).

Kristanti mengatakan, terdakwa secara sah melanggar Pasal 116 ayat 3 juncto Pasal 78 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Esti menggunakan fasilitas negara berupa mobil truk Pemkab untuk pemasangan banner calon Gubernur Ganjar Pranowo.

“Perbuatan terdakwa sudah menyalahi aturan penggunaan fasilits negara, dalam hal ini Pemkab Magelang. Terdakwa menggunakan truk berplat merah AA 9524 BB,” katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, mengatakan tuntutan jaksa tersebut terlalu ringan bagi pelanggaran kamapnye yang sampai masuk ranah pidana.

“Seharusnya jaksa bisa melakukan tuntutan yang paling masksimal. Hal ini supaya membuat efek jera bagi pelanggar lain,” ujarnya.

Dikhawatirkannya, tuntutan tersebut akan memicu kasus serupa di daerah lain di Jawa Tengah. Sebab, dalam waktu dekat, terdapat empat daerah yang akan melaksanakan pesta demokrasi. Diantaranya Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Karanganyar.

Disampaikannya, selama proses pelaksanaan Pilgub Jawa Tengah, pihaknya mencatat ada sekira 180 pelanggaran. Pelanggaran ini meliputi pelanggaran administratif serta pidana. Pelanggaran pidana dan sudah sampai di pengadilan, lanjutnya, hanya terjadi di Kabupaten Magelang.

“Dari sekian pelanggaran, hanya Kabupaten Magelang yang sampai di persidangan,” lanjutnya.

Sementara Esti Ciptoreno H mengatakan keberatan atas tuntutan jaksa karena dia merasa tidak pernah merugikan anggaran Pemkab Magelang.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (4/7), Esti menyatakan tidak ijin saat memasang atribut kampanye cagub Ganjar Pranowo.

Ia menggunakan truk berpelat merah Nopol AA 9524 BB dan menempelnya dengan pelat hitam dengan nopol AD 7913 VA agar tidak diketahui masyarakat. Bersama lima orang lainnya yakni Subakdi, Susilo Herman, Supratik, Sajidin dan Slamet Riyadi ia memasang atribut, di Desa Majaksingi, Borobudur.

Ketua Panwaslu Kecamatan Borobudur, Azis Dwiyanto menambahkan terdakwa dan rekannya benar memasang banner Ganjar Pranowo dan Heru Sudjatmoko di Desa Majaksingi, Borobudur pada tanggal 17 Mei lalu. Dia juga menyebut truk tersebut berpelat merah dan ditindih dengan pelat hitam.

“Awalnya ada warga yang curiga dengan keberadaan truk tersebut saat memasang gambar salah satu calon gubernur,” tandasnya.

Sidang kembali akan dilakukan, hari ini di PN Mungkid Kabupaten Magelang dengan agenda putusan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9722 seconds (0.1#10.140)