Polda Jateng Cegah Potensi Klaster Baru COVID-19 di Semua Tahapan Pilkada 2020

Selasa, 15 September 2020 - 09:00 WIB
loading...
Polda Jateng Cegah Potensi Klaster Baru COVID-19 di Semua Tahapan Pilkada 2020
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi menegaskan pihaknya berupaya mencegah Klaster baru di tahapan Pilkada serentak 2020. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan jajarannya cegah klaster baru COVID-19 selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.

Surat yang ditandatangani Kabaharkam Komjen Agus Andrianto, Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan COVID-19 Tahun 2020 itu menyebut, dalam waktu dekat calon kepala daerah akan memulai melakukan kampanye secara tatap muka dan virtual.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan tahapan tersebut menyebabkan interaksi secara langsung antara peserta pilkada dan masyarakat pemilih.

"(Tahapan ini) berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," ujar Irjen Pol Ahmad Lutfi, Selasa (15/9/2020).

Kapolda telah meminta jajaran di daerah melaksanakan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19. Hal itu juga bertujuan memperkuat pemeliharaan dan ketertiban masyarakat. (Baca juga: Pemkab Pati Terima Bantuan 38.080 Faceshield Karya Perempuan Penyandang Disabilitas)

Tak hanya itu, Kapolres dan jajaran Polda Jateng diminta bersinergi dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah daerah, TNI, dan pihak terkait di wilayah penyelenggara pilkada. Sinergisitas penting agar pilkada berjalan aman dan damai.

"Jajaran Polda Jateng juga kita minta memahami Peraturan KPU (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020. Khususnya ihwal pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka," ujarnya. (Baca juga: Mantab, 2 Paslon di Pilwalkot Solo Dinyatakan Sehat)

PKPU mengatur rapat umum maksimal dihadiri 100 orang. Sementara itu, rapat terbatas maksimal dihadiri 50 orang, dan debat dihadiri maksimal 50 orang.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)