Putusan MK sudah bisa diprediksi sejak awal

Jum'at, 28 Juni 2013 - 09:07 WIB
Putusan MK sudah bisa diprediksi sejak awal
Putusan MK sudah bisa diprediksi sejak awal
A A A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dua cawalkot Malang yang tidak terpilih sudah bisa diprediksi sejak awal.

Para pemohon itu terlihat tak memahami materi gugatannya.

Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Widya Gama Malang, Zulkarnaen mengatakan, penyebab utama gugatan para pemohon ditolak lantaran para pemohon sendiri tak memahami materi gugatan.

Gugatan tim RAJA yang menurut MK tak memenuhi legal standing karena diajukan oleh Mujais selaku calon wali kota dan sekretaris tim pemenangan.

"Calon wakil wali kota, Yunar Mulya tak ikut menggugat. Itu tak memenuhi legal standing,” kata Zulkarnaen, Jumat (28/6/2013).

Sedangkan tim SR – MK yang juga mengajukan gugatan tak memahami jadwal pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sehingga dinilai MK sudah kedaluarsa.

Sementara itu, sekretaris tim pemenangan SR – MK, Hadi Santoso, mengaku legowo dan mematuhi apapun putusan MK.

"Kami pasti menghormati apapun putusannya dan legowo," ujar Hadi.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5718 seconds (0.1#10.140)