Pilkada Malut, KPU ajukan cuti bersama

Selasa, 04 Juni 2013 - 09:31 WIB
Pilkada Malut, KPU ajukan cuti bersama
Pilkada Malut, KPU ajukan cuti bersama
A A A
Sindonews.com - Untuk meminimalisir angka golput pada Pemilihan Gubernur, Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara (KPU Malut) menyurati pemerintah provinsi untuk meliburkan seluruh PNS dan pegawai swasta.

"Kami akan melayangkan surat ke Pemrpov meminta agar hari pencoblosan diliburkan," katanya melalui pesan singkat yang diterima Sindonews, Selasa (4/6/2013).

Pada Pilgub ini, KPU Malut telah menetapkan masa kampanye selama 13 hari mulai 14-27 Juni 2013. Selanjutnya, masa tenang hingga tanggal 1 Juli 2013 ditetapkan sebagai hari pemungutan suara.

Namun pada tanggal 1 Juli 2013 jatuh pada hari Senin sehingga dikhawatirkan tingkat partisipasi masyarakat menurun.

"PNS maupun swasta semua kita meminta untuk diliburkan sehari, kami meminta kepada warga Malut untuk gunakan hak pilih dengan cerdas untuk memilih calon pemimpin," terangnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9198 seconds (0.1#10.140)