Terdakwa korupsi di Pemalang dituntut 4 tahun penjara

Sabtu, 24 November 2012 - 05:03 WIB
Terdakwa korupsi di Pemalang dituntut 4 tahun penjara
Terdakwa korupsi di Pemalang dituntut 4 tahun penjara
A A A
Sindonews.com – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pemalang, Ghozinum Najib, terdakwa korupsi proyek Jalan Lingkar Comal-Bodeh Rp1,1 miliar dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa dijatuhui hukuman membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. JPU menuding terdakwa terbukti sah dan meyakinkan ikut serta korupsi proyek itu.

“Sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Ari Praptono, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/11/2012).

Di depan majelis hakim yang diketuai Winarto, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) telah bersama-sama melakukan korupsi dengan pelaksana proyek PT Riska Jaya Bakti Semarang Sulatif Yulianto yang juga terjerat hukum dalam kasus ini.

Proyek pada 2010 itu, lanjut Ari, direkayasa laporan berita acara pengerjaannya oleh terdakwa bersama-sama Sulatif. Proyek belum selesai dikerjakan tapi sudah dilaporkan selesai 100 persen.

“Kenyataan di lapangan, proyek itu baru selesai tujuh puluh persen, korupsi itu juga terjadi dengan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak kerja,” tandasnya.

Penyimpangan itu, dijelaskan Ari, adalah pengurangan ketebalan aspal. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara. Hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng didapat nominal Rp1,1 miliar kerugian negara dalam proyek itu.

“Saya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi),” tandas terdakwa menanggapi tuntutan JPU.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan untuk dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan masyarakat pada Juli 2011 sebelum ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng. Proyek itu didanai ABPD setempat sebesar Rp6 miliar. Setelah menemukan bukti kuat, penyidik Dit Reskrimsus Polda Jateng akhirnya menetapkan dua tersangka kasus ini, Ghozinum Najib dan Sulatif selaku pemenang proyek.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5488 seconds (0.1#10.140)