Digugat, KPU TTU tak hadiri sidang PTUN

Kamis, 05 Juli 2012 - 18:18 WIB
Digugat, KPU TTU tak hadiri sidang PTUN
Digugat, KPU TTU tak hadiri sidang PTUN
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang akan melakukan eksekusi terhadap Surat Putusan Nomor 18 dan 19 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2010 lalu tentang penetapan nomor urut pasangan calon dan penetapan nama pasangan calon peserta Pemilukada.

Sebelumnya, KPU TTU digugat oleh Fredy Meol, salah satu bakal calon Bupati TTU periode 2010-2015 yang dianulir oleh KPU saat itu dengan alasan tidak memenuhi kriteria. Namun sayangnya, pihak KPU tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan.

“Kami baru dapat surat panggilan dari PTUN Kupang siang tadi, jadi kami tidak tahu soal itu, andaikan kami dapat surat itu sehari sebelumnya pasti kami hadir sesuai surat PTUN Kupang,” ungkap Ketua KPU TTU Aster Da Cunha di Kefamenanu, Kamis (5/7/2012)

Secara terpisah, Viktor Manbait menuding keterlambatan surat seperti alasan yang disampaikan Ketua KPU TTU adalah tidak masuk akal. Menurut Viktor telah terjadi sabotase surat dari PTUN Kupang untuk Ketua KPU oleh PT Pos Indonesia Kefamenanu.

”Saya curigai ada unsur sabotase dalam pengiriman surat itu, kami sudah cek di Pos Giro Kupang, surat itu telah dikirim PTUN Kupang ke Pos Giro Kefamenanu sejak hari senin lalu.” Kata Viktor menjelaskan melalui telepon selular dari Kupang Nusa Tenggara Timur.

Walaupun tanpa kehadiran Ketua KPU TTU, lanjut Viktor, pihak PTUN Kupang tetap memproses berita acara eksekusi putusan itu.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5467 seconds (0.1#10.140)