Aparat Polresta Palembang Tangkap Sembilan Tersangka Begal Motor

Rabu, 18 Januari 2017 - 01:10 WIB
Aparat Polresta Palembang Tangkap Sembilan Tersangka Begal Motor
Aparat Polresta Palembang Tangkap Sembilan Tersangka Begal Motor
A A A
PALEMBANG - Aparat gabungan Satreskrim Polresta Palembang menangkap sembilan dari puluhan tersangka begal motor yang menewaskan Agung Syaputra (19). Dua tersangka ditembak.

Tersangka begal motor yang ditangkap adalah Ro (16), Apr (17), Ang (17), MDF (17), Ber (14), RM (14), dan JNT (14). Dua tersangka lainnya Mar (17) dan AK (16), harus dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan petugas.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, aksi para pelaku terjadi Minggu (15/1/2017) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, kawanan tersangka yang lebih dari 50 orang sedang berada di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Korban Agung yang melintas bersama kedua temannya Sofyan Syarif (20) dan Haldi Kurniawan (18), diadang kawanan tersangka.

Dengan modus tawuran, puluhan tersangka langsung menyerang ketiga korban. Mendapati serangan tersebut, korban mempercepat laju kendaraannya sehingga sepeda motornya oleng dan terjatuh.

Saat itulah, para tersangka memukul Agung dan Syarif dengan menggunakan kayu serta membacoknya menggunakan senjata tajam.

Setelah menyerang tersebut, kawanan pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Nuovo BG 5926 QL milik korban. Sedangkan, Agung dan Syarif dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatakan perawatan intensif.

Sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, Agung mengembuskan napas terakhirnya, kemarin petang.

"Setelah melakukan penyelidikan, anggota kita berhasil mengamankan sembilan tersangka. Sementara, pelaku lainnya akan terus dilakukan pengejaran oleh anggota Satreskrim Polresta Palembang," ungkap Kapolresta saat gelar perkara, Selasa (17/1/2017).

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa celurit, kayu, pakaian korban, serta sepeda motor korban.

"Para tersangka ini akan dikenakan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau hukuman mati," tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4679 seconds (0.1#10.140)