Yunus Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

Jum'at, 13 Januari 2017 - 21:19 WIB
Yunus Cabuli Tiga Anak...
Yunus Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur
A A A
SAROLANGUN - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Kali ini, tiga orang anak di Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII Menjadi korban Pencabulan yang dilakukan Yunus (33).

Informasi yang diperoleh dari Deki Firdaus, salah seorang orangtua korban mengaku mendapatkan laporan dari anak perempuannya, Bunga (nama samaran) yang masih berumur 8 Tahun yang mengatakan bahwa kemaluannya perih setelah dipegang pelaku

Sontak ketika mendapatkan laporan itu, dia langsung mengadukan kejadian tersebut ke pihak Pemerintah Desa Teluk Kecimbung.

"Saya dapat laporan dari anak saya malam tadi bahwa alat kelaminnya dipegang oleh Yunus dan modus yang dipakai dia ini dengan membujuk anak saya jalan jalan naik motor, " kata Deki Firdaus orang tua korban saat dikonfirmasi di Polsek Bathin VIII.

Setelah, menggetahui kejadian tersebut, orang tua korban pun langsung mengadukan perbuatan pelaku ke Polsek Bathin VIII. Petugas Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Yunus atas dugaan telah mencabuli tiga orang anak perempuan di bawah umur. Kejadian ini pun dibenarkan oleh AKP Ruslan Kapolsek Bathin VIII saat dikonfirmasi awak media.

"Iya benar, ada laporan kasus pencabulan. Dan pelakunya langsung kita amankan atas nama Yunus," Kata Akp Ruslan Kapolsek Bathin VIII saat dikonfirmasi.

Menurut laporan tersangka, bahwa yang telah menjadi korban sebanyak tiga orang masing masing berumur 1 orang anak perempuan berumur 7 tahun dan dua orang anak perempuan berumur 8 tahun.

"Pelaku sudah kita tahan dan menjalani hukuman sesuai perbuatannya yang telah di lakukan dan kasus ini juga akan terus kita tidak lanjuti," timpalnya.

Pelaku akan disanksi sesuai Pasal 76E UU nomor tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak serta membiarkan untuk melakukan perbuatan cabul.
(sms)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
8 menit yang lalu
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
20 menit yang lalu
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
24 menit yang lalu
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
2 jam yang lalu
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
3 jam yang lalu
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
4 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved