Kena OTT Pungli, Pegawai Honorer di Cirebon Terancam Dipecat

Rabu, 28 Desember 2016 - 07:14 WIB
Kena OTT Pungli, Pegawai Honorer di Cirebon Terancam Dipecat
Kena OTT Pungli, Pegawai Honorer di Cirebon Terancam Dipecat
A A A
CIREBON - Empat pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) terancam dipecat.

Sanksi pemecatatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kendati demikian, Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon Sri Darmanto mengaku masih menunggu proses penyelidikan di kepolisian.

"BKPPD baru akan bergerak bila sudah ada laporan dari hasil pemeriksaan di kepolisian. Selama masih diselidiki, kami tunggu. Hanya, identitas pegawai bersangkutan memang sudah masuk," katanya, Selasa 27 Desember 2016.

Menurut dia, sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahan petugas tersebut sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan peraturan itu, sanksi terberat bagi PNS yang melakukan pelanggaran adalah pemecatan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon Kalinga juga mengakui Inspektorat masih menunggu laporan dari kepolisian.

Menurut dia, Inspektorat juga ikut menangani kasus praktik pungli. "Beberapa waktu lalu kami telah mengirim surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah, kecamatan, serta desa, terkait penanganan pungli," tuturnya.

Surat edaran tersebut berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penanganan pungli.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat atau instansi pemerintah yang mengetahui adanya pungli di suatu tempat dapat langsung melaporkannya kepada Inspektorat.

"Ke depan, kami bentuk satgas pungli," janjinya.

Dia meyakinkan, seluruh aparatur sipil negara yang terlibat pungli akan terkena sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Hanya, sanksi dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan.

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan respons cepat penanganan pungli serta identifikasi area pungli. Tak terkecuali antisipasi pungli di desa yang kerap masih terjadi penyelewengan administrasi.

"Kalau ada surat ini, diharapkan desa merespons dengan melakukan tindakan penanganan," ujarnya.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon masih mencari tahu motif di balik pungutan liar yang dilakukan para pegawainya yang tertangkap tangan Tim Saber Pungli Polres Cirebon.

Kepala Disperindag Erry Akhmad Khusaeri mengaku, belum mengetahui pasti pungli yang dilakukan beberapa petugas di lapangan.

"Kami akan mencari tahu kebenaran informasi di lapangan. Disperindag menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian," katanya.

Seperti diketahui, sedikitnya lima orang diamankan dalam tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Polres Cirebon.

Dari lima orang itu, empat di antaranya merupakan pegawai honorer. Berdasarkan informasi, OTT digelar secara berturut pada Minggu 25 Desember 2016. Dari lima OTT itu, Tim Saber Pungli mengamankan seorang yang memungut uang dari pengemudi bus di jalan raya Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, berinisial AB, 32.

Kapolres Cirebon AKBP Risto Samudra mengungkapkan, AB meminta uang Rp5.000/bus kepada para pengemudi bus yang melintas di jalur tersebut. Sebelum ditangkap, AB tengah meminta uang kepada seorang kondektur bus berinisial B.

Tim Saber Pungli juga mengamankan dua petugas pemungut retribusi kebersihan berstatus pegawai honorer di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Kebersihan Kabupaten Cirebon berinisial S, warga Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, dan US, warga Desa/Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Keduanya tertangkap tangan memungut uang kepada petugas kebersihan di Pasar Palimanan, Kabupaten Cirebon. Pada hari yang sama juga ditangkap pegawai honorer lain pada Disperindag Kabupaten Cirebon.

Keduanya juga merupakan petugas pungut retribusi pasar, masing-masing PR, warga Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, dan TS, warga Kelurahan/Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4175 seconds (0.1#10.140)