Penyidik Dalami Aliran Dana Pemerasan oleh Kepala BKD

Senin, 07 November 2016 - 17:22 WIB
Penyidik Dalami Aliran Dana Pemerasan oleh Kepala BKD
Penyidik Dalami Aliran Dana Pemerasan oleh Kepala BKD
A A A
MALANG - Penyidik Polres Malang Kota masih mendalami aliran uang hasil pemerasan yang dilakukan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Suwandi.

Sebab, berdasar keterangan saksi korban Hendrikus kepada penyidik dana tersebut mengalir ke sejumlah pejabat.

"Menurut keterangan korban, tersangka menjelaskan jika uang diserahkan kepada sejumlah pejabat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, Tatang Prajitno, Senin (7/11/2016).

Di depan penyidik, kata Tatang, tersangka awalnya mengaku kalau sebagian uang digunakan untuk makan-makan pegawai di kantornya. Namun, keterangan itu kemudian dicabutnya.

"Kami akan memeriksa 10 saksi lainnya yang belum diperiksa," kata Tatang, Senin (7/11/2016).

Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap Rendra akan dilakukan lagi. Tersangka Suwandi dijerat Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 E tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Dalam perkara ini, polisi menyita uang tunai Rp 3 juta dan dua buah telepon seluler. Tersangka diduga meminta uang Rp 18 juta dengan metode pembayaran tiga tahap.

Tahap pertama Rp 10 juta, tahap kedua Rp 5 juta dan tahap ketiga Rp 3 juta. Pada pembayaran tahapnketiga inilah polisi menangkap Suwandi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0407 seconds (0.1#10.140)