Bukti Belum Cukup Jadi Alasan Polisi Lepas 'Anak Jenderal'

Jum'at, 21 Oktober 2016 - 20:05 WIB
Bukti Belum Cukup Jadi Alasan Polisi Lepas Anak Jenderal
Bukti Belum Cukup Jadi Alasan Polisi Lepas 'Anak Jenderal'
A A A
DENPASAR - Polisi menyatakan tidak melakukan penahanan terhadap 'anak jenderal' yang menjadi pelaku tabrak lari hingga korbannya tewas karena belum cukup bukti.

Kasat Lantas Polres Gianyar AKP I Gede Eka Astawa mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan saksi, pengemudi mobil DK 1178 KP, I Nyoman Sudiasa (INS) asal Tampaksiring yang mengaku sebagai 'anak jenderal' tidak ditahan, lantaran belum cukup bukti untuk menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Tinus Ayub.

Dikatakan, dari hasil analisa sementara, bekas tabrakan di Desa Batuan Kaler, Sukawati, Gianyar Minggu 16 Oktober 2016 pukul 01.30 Wita itu ada di sisi kanan mobil.

Hal ini sejalan dengan hasil sket, olah TKP dan keterangan saksi-saksi di TKP. Mobil yang dikendarai Sudiasa datang dari arah Denpasar menuju ke Tampaksiring. Sedangkan sepeda motor DK 7361 BY yang dikendarai korban datang dari arah yang berlawanan.

"Setiba di TKP, pengendara sepeda motor diduga tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan masuk ke jalur mobil sehingga terjadilah tabrakan," terangnya di Gianyar, Jumat (21/10/2016). (Baca: Ngaku Anak Jenderal, Pelaku Tabrak Lari hingga Tewas Dilepas Polisi).

Dia menjelaskan bahwa, kedua barang bukti kendaraan telah disita untuk kepentingan penyelidikan saat itu juga.

Pada tanggal 17 oktober 2016, pengemudi mobil sudah diperiksa oleh penyidik dan tanggal 19 Oktober 2016 dilakukan pemeriksaan saksi-saksi serta kajian ulang di TKP.

Pengemudi mobil yang tidak ditahan karena yang bersangkutan belum bisa dijadikan tersangka berdasarkan sket, olah TKP dan keterangan saksi-saksi.

Posisi mobil memang pada jalurnya sementara sepeda motor masuk di jalur mobil tersebut. Sampai saat ini masih proses penyelidikan dan pemeriksaan serta akan dilakukan gelar perkara.

"Kami belum dapat melakukan penahanan karena posisi kendaraan mobil pada jalurnya, sedangkan sepeda motor yang masuk ke jalur mobil. Tidak benar, jika ada informasi kalau pengemudi anak jenderal dan tidak ditahan. Kalau sudah jadi tersangka, pasti ditahan juga," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1867 seconds (0.1#10.140)