BKSDA Jatim Amankan Merak Hijau Milik Dimas Kanjeng

Rabu, 05 Oktober 2016 - 23:00 WIB
BKSDA Jatim Amankan Merak Hijau Milik Dimas Kanjeng
BKSDA Jatim Amankan Merak Hijau Milik Dimas Kanjeng
A A A
PROBOLINGGO - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menyegel kandang burung merak hijau milik Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Diduga, satwa langka itu tidak dilengkapi dokumen sah.

"Satwa langka ini harus diamankan lebih dulu untuk menjamin kelangsungan hidupnya agar tidak mati karena tidak ada yang akan memerhatikan, makanya kami amankan. Merak ini merupakan jenis satwa langka yang dilindungi," kata Kepala Resort Kehutanan BKSDA Probolinggo Sudarsono, Rabu (5/10/2016).

Saat menyegel kandang satwa langka yang ada di kandang sebelah selatan gedung Yayasan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, tim BKSDA Jawa Timur didampingi tim dari Polres Probolinggo. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan pengikut Dimas Kanjeng yang masih bertahan di padepokan.

Tidak ada reaksi dari para pengikut Dimas Kanjeng atas penyegelan satwa langka itu. Sebelum dilakukan penyegelan, tim dari Polres Probolinggo sudah menginformasikan lebih dulu ke pengurus yayasan padepokan.

Selama penyegelan berlangsung, lanjut Sudarsono, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengecekan dokumen kepemilikan satwa langka tersebut. Jika ternyata memang tidak dilengkapi dokumen perizinan, BKSDA akan menindaklanjuti dengan penyitaan dan menjerat atas pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kami masih menunggu jawaban dan konfirmasi dokumen kepemilikan satwa langka dari pihak yayasan. Jika terbukti bersalah, pemilik akan akan dijerat undang-undang tentang satwa yang dilindungi, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau denda Rp100 juta."

Sementara itu, Bahri, pengikut Dimas Kanjeng yang merawat merak hijau, menyatakan bahwa satwa tersebut dipelihara sejak tiga bulan lalu. "Saya hanya bertugas merawat burung merak. Saya tidak tahu apakah dilengkapi izin atau tidak. Saya juga sudah melaporkan penyegelan ini ke Bunda Marwah Daud dan pengacara Dimas Kanjeng," kata Bahri.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8245 seconds (0.1#10.140)