Polda Riau Gagalkan Penyelundupan HP Ilegal Senilai Rp6 Miliar

Sabtu, 03 September 2016 - 18:05 WIB
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan HP Ilegal Senilai Rp6 Miliar
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan HP Ilegal Senilai Rp6 Miliar
A A A
PEKANBARU - Direktorat Polisi Air Polda Riau menggagalkan penyelundupan barang elektronik berupa handphone (HP). Barang bukti belasan ribu HP berbagai merek disita.

"Dalam kasus ini kita menyita barang bukti 13.114 unit HP. Barang bukti diselundupkan dari perairan Batam, Kepulauan Riau," ucap Kapolda Riau Brigjen Supriyanto di Pekanbaru, Sabtu (3/9/2016).

Dia menambahkan, ada lima jenis HP yang disita polisi. HP itu diamankan di Dermaga Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Belasan ribu HP tersebut dibawa dari Batam, Kepri, dengan menggunakan kapal.

Barang bukti tersebut diamankan dari pemiliknya berinisial S yang kini sudah ditetapkan tersangka. Barang bukti itu, sebut Kapolda Riau, masuk tanpa membayar pajak alias ilegal.

Selain HP, polisi juga mengamankan sembilan dus aksesori seperti antigores, sarung, LCD HP, dan lainnya. "Barang tersebut nilainya sekitar Rp6 miliar. HP tersebut buatan China," tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7952 seconds (0.1#10.140)