3 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR ke Karyawannya

Minggu, 10 Juli 2016 - 17:14 WIB
3 Perusahaan di Yogyakarta...
3 Perusahaan di Yogyakarta Belum Bayar THR ke Karyawannya
A A A
YOGYAKARTA - Hingga H+4 Idul Fitri 2016, masih ada perusahaan di Kota Yogyakarta yang bandel dengan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta awal pekan ini akan sidak ke perusahaan-perusahaan nakal tersebut.

"Besok pagi (Senin 11 Juli 2016) baru akan kami kompilasikan data para pelapor. Yang sifatnya penting Selasa 12 Juli 2016 pagi akan kita tindaklanjuti dengan sidak atau pimpinan perusahaan diundang ke dinas," kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Hadi Muhtar, Minggu (10/7/2016).

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri. Namun pada H-6, Dinsosnakertrans menerima laporan dari pekerja di tiga perusahaan berbeda yang belum membayar THR.

“Dari tiga perusahaan, ada satu perusahaan karyawannya banyak sekali. Untuk sementara, kami belum menyebut nama perusahaannya dulu," jelasnya.

Dinsosnakertrans pun telah mengirim tim yang salah satu unsurnya terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke perusahaan yang dilaporkan belum membayar THR. Mereka memastikan apa alasan perusahaan itu belum membayarkan THR.

Sanksi yang disiapkan apabila perusahaan tak mau membayar THR adalah PPNS akan memberi peringatan lisan. Jika tak ada komitmen membayar, PPNS akan membuat berita acara yang berujung peringatan tertulis. Jika peringatan tersebut tak juga diindahkan, Dinsosnakertrans akan membawa ke meja hijau untuk di sidang di Pengadilan Hubungan Industrial.

"Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR juga akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Besok akan kami pastikan dulu," imbuh Hadi.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan, kasus perusahaan yang enggan membayar THR terus berulang tiap tahunnya. Dia berharap pemerintah mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang lalai.

"Tahun kemarin ada kasus serupa, kami harap pemerintah mau intervensi dan mengambil langkah tegas. Tak hanya sidak, tapi langsung tindak karena tergolong pelanggaran," sebutnya.

Menurutnya, H-6 Idul Fitri terdapat 200 karyawan di Yogyakarta yang belum menerima THR dari perusahaan. Namun dia belum kembali mengupdate informasi, apakah saat ini ratusan rekan seprofesinya itu sudah menerima THR atau belum.

"Data resminya ada berapa yang belum diberi THR besok kami klarifikasi. Tapi untuk perusahannya ada tiga," imbuhnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8088 seconds (0.1#10.140)