Dilarang Menguburkan Jenazah, Ratusan Warga Datangi Pabrik Gula

Jum'at, 10 Juni 2016 - 18:41 WIB
Dilarang Menguburkan...
Dilarang Menguburkan Jenazah, Ratusan Warga Datangi Pabrik Gula
A A A
SUBANG - Ratusan warga Dusun Pasung, Desa Karanghegar Kecamatan Pabuaran, Subang, memprotes manajemen Pabrik Gula (PG) Rajawali Subang yang melarang warga setempat memakamkan jenazah di lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang dikuasainya.

Aksi protes yang melibatkan 100-an lebih warga ini, berlangsung di Kantor Camat Pabuaran, tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Seluruh unsur Muspika Kecamatan Pabuaran bersama perwakilan PG Rajawali pun dihadirkan, untuk mendengarkan tuntutan massa pendemo.

Dalam dialog antara perwakilan warga, PG Rajawali dan muspika setempat, yang berlangsung panas selama dua jam dan nyaris terjadi bentrok tersebut, terungkap, jika kedatangan warga dipicu adanya larangan dari PG Rajawali kepada warga yang ingin memakamkan jenazah di lahan HGU mereka.

"Mereka melarang kami menguburkan orang meninggal di lahan PG (Rajawali), sementara lahan pemakaman umum sudah penuh,"ujar Agus, perwakilan warga, Jumat (10/6/2016).

Menurut dia, kedatangan dirinya bersama ratusan warga ke kantor kecamatan, untuk meminta bantuan pemerintah agar memperjuangkan tanah negara seluas 1,2 hektare yang berstatus HGU PG Rajawali berlokasi di Dusun Pasung, untuk dimohon dan dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi penduduk sekitar.

Sebab, sebut dia, selama ini warga sangat kesulitan memakamkan jenazah, akibat minimnya lahan TPU dan adanya larangan memakamkan jenazah di TPU desa tetangga, yakni Desa Panyingkiran, Kecamatan Purwadadi.

"Memang, di desa kami juga ada TPU, tapi lokasinya jauh dari dusun kami dan arealnya sudah sempit. Sebutnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan PG Rajawali, Eko, menegaskan, tanah yang dimohon warga tersebut merupakan tanah negara yang berstatus HGU PG, sehingga tidak boleh dimanfaatkan warga untuk kepentingan apapun, termasuk jadi pemakaman umum.

"Itu tanah negara, statusnya HGU PG, jadi, enggak boleh digunakan warga untuk kepentingan apapun di luar peruntukkannya, termasuk untuk lokasi pemakaman," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karanghegar, Casmita, berjanji akan memerjuangkan keinginan warga agar lahan HGU PG seluas 1,2 hektare itu dijadikan lokasi TPU.

"Kalaupun ini sulit karena prosesnya panjang dan harus dilakukan hingga ke pemerintah pusat, kami tetap akan berupaya menyediakan lahan pemakama," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Mencekam! Bentrokan...
Mencekam! Bentrokan Pecah di Konawe, Warga Protes Debu Batu Bara Dibalas Tembakan Gas Air Mata
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Terancam, Tenaga Medis...
Terancam, Tenaga Medis dan Warga Pendatang Mengungsi Tinggalkan Kobakma Papua
Camat Parung Panjang...
Camat Parung Panjang Ngumpet di Kantor, Massa Demo dan Aparat Saling Dorong
Warga Ramai-ramai Kepung...
Warga Ramai-ramai Kepung Kantor Camat Parung Panjang, Sindir Pungli: Ada Uang Seratus, Jalan Lu Mulus
Diluruk Puluhan Warganya,...
Diluruk Puluhan Warganya, Kades di Gresik Ini Pilih Kabur
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
39 menit yang lalu
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
1 jam yang lalu
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
2 jam yang lalu
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
3 jam yang lalu
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
6 jam yang lalu
Infografis
9 Manfaat Rebusan Daun...
9 Manfaat Rebusan Daun Beluntas, Bantu Kendalikan Kadar Gula Darah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved