Tragedi Yuyun Ingatkan Kasus Pemerkosaan Sum Kuning

Sabtu, 07 Mei 2016 - 07:43 WIB
Tragedi Yuyun Ingatkan Kasus Pemerkosaan Sum Kuning
Tragedi Yuyun Ingatkan Kasus Pemerkosaan Sum Kuning
A A A
JAKARTA - Kasus pemerkosaan terhadap Yuyun (14), pelajar Kelas 2 SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menyisakan kisah duka dan kesedihan mendalam. Kasus Yuyun bukan yang pertama kali.

Psikolog Klinis dan Forensik A Kasandra Putranto mengatakan, pada 1970 pernah terjadi kasus pemerkosaan menggemparkan yang menimpa Sum Kuning atau Sumarijem. Kasus pemerkosan terhadap Yuyun mengingatkan kembali peristiwa Sum Kuning.

"Banyak anak yang telah menjadi korban dari kualitas psikologis anak bangsa yang telah bergeser nilai-nilai moralnya selama periode 1970-2016 sejak kasus Sum Kuning," jelas Kasandra, kepada Sindonews, sabtu (7/5/2016).

Sum Kuning atau Sumarijem adalah seorang wanita penjual telur ayam berusia 18 tahun. Tanggal 21 September 1970, Sumarijem yang sedang menunggu bus di pinggir jalan, tiba-tiba diseret masuk ke dalam mobil oleh beberapa orang pria.

Di dalam mobil, Sum diberi eter hingga tak sadarkan diri. Dia dibawa ke sebuah rumah di Klaten, dan diperkosa secara bergiliran oleh para penculiknya.

Setelah puas menjalankan aksi biadab mereka, Sum ditinggal begitu saja di pinggir jalan. Gadis malang ini pun melapor ke polisi. Bukannya dibantu, Sum malah dijadikan tersangka dengan tuduhan membuat laporan palsu.

Dalam pengakuannya kepada wartawan, Sum mengaku disuruh mengakui cerita yang berbeda dari versi sebelumnya. Dia diancam akan disetrum jika tidak mau menurut. Sum pun disuruh membuka pakaiannya, dengan alasan polisi mencari tanda palu arit di tubuh wanita malang itu.

Karena melibatkan anak-anak pejabat yang berpengaruh, Sum malah dituding anggota Gerwani. Saat itu, memang masa-masanya pemerintah Soeharto gencar menangkapi anggota PKI dan underbouw-nya, termasuk Gerwani.

Kasus Sum disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sidang perdana yang ganjil ini tertutup untuk wartawan. Belakangan polisi menghadirkan penjual bakso bernama Trimo yang disebut sebagai pemerkosa Sum. Dalam persidangan Trimo menolak mentah-mentah.

Jaksa menuntut Sum penjara tiga bulan dan satu tahun percobaan. Tapi majelis hakim menolak tuntutan itu. Dalam putusan, Hakim Ketua Lamijah Moeljarto menyatakan Sum tak terbukti memberikan keterangan palsu. Karena itu Sum harus dibebaskan.

Dalam putusan hakim dibeberkan pula nestapa Sum selama ditahan polisi. Dianiaya, tak diberi obat saat sakit, dan dipaksa mengakui berhubungan badan dengan Trimo, sang penjual bakso. Hakim juga membeberkan Trimo dianiaya saat diperiksa polisi.

Melihat kasus tersebut Kasandra menyebut, perbandingan sangat mencolok antara pemuda dimasa dulu dan masa sekarang.

“Tolong bandingkan anak 15-18 ditahun 1908 dan 2098, 1916 dan 2016. selama 100 tahun, pemuda Indonesia di masa lalu bisa membentuk organisasi, mendorong sumpah pemuda, menciptakan lagu kebangsaan, menciptakan dasar negara, bahkan memerdekakan sebuah negara khatulistiwa, sementara pemuda Indonesia di masa sekarang bisa apa?” tuturnya.

“Walaupun tetap masih ada yang berprestasi, tetap miris ketika ada yang melakukan hal bejad seperti ini,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3441 seconds (0.1#10.140)