Keluarga Alm Doni Andi Minta Kasus Dugaan Malapraktik dr J Aremathea Diusut Tuntas

Senin, 02 Mei 2016 - 16:03 WIB
Keluarga Alm Doni Andi Minta Kasus Dugaan Malapraktik dr J Aremathea Diusut Tuntas
Keluarga Alm Doni Andi Minta Kasus Dugaan Malapraktik dr J Aremathea Diusut Tuntas
A A A
DENPASAR - Keluarga alm Doni Andi Hermawan mempertanyakan penyidikan kasus malapraktik dan penipuan yang diduga dilakukan dr Joseph Aremathea Joanes yang ditangani Polda Bali sejak 2015. Karena sejak Januari 2016 kasus tersebut tidak jelas kelanjutannya.

Syamgiawan Syamsul kakak angkat alm Andi menjelaskan, hingga saat ini penyidikan kasus yang menimpa keluarga adiknya tidak jelas kelanjutannya. Bahkan dirinya mendapat kabar kalau kasusnya telah dihentikan oleh penyidik Subdit 1 Direskrimum Polda Bali karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

"Sudah jelas-jelas ada bukti penipuan dan malapraktik yang diduga dilakukan dr Joseph Aremathea Joanes tapi tapi kok kasusnya malah dihentikan," kata Syamsul saat mendatangi redaksi Sindonews beberapa waktu lalu.

Menurut Syamsul, kasus ini bermula saat Oktober 2014 lalu adik angkatnya alm Doni Andi Hermawan dinyatakan terinfeksi virus HIV/AIDS. Lalu adiknya mencari informasi klinik yang mampu mengobati penyakit tersebut. Kemudian didapat kabar kalau di Klinik dan Apotik Jeselin di Tiara Gatsu bisa mengobati penyakit yang diderita adiknya.

"Sehingga mulai 8 Desember adiknya Doni Andi Hermawan berobat di klinik tersebut dengan ditangani oleh dr Joseph Aremathea Joanes," timpal Syamsul. Namun seiring berjalannya waktu, kata Syamsul karena Andi terkena HIV maka disarankan keluarganya yaitu istrinya Mustamiah beserta kedua anaknya agar dicek juga apakah terinfeksi HIV.

"Berdasarkan pengecekan laboratorium yang dilakukan dr Joseph Aremathea Joanes, Mustamiah juga dinyatakan terinfeksi HIV namun kedua anaknya dinyatakan negatif," ujar Syamsul.

Atas dasar itulah dr Joseph Aremathea Joanes menyarankan agar Mustamiah juga dirawat di klinik tersebut. Sehingga suami istri tersebut mulai menjalani perawatan dengan berobat jalan. Keduanya pun dirawat dengan sistem paket pengobatan yang ditawarkan dengan biaya perpaketnya Rp74 juta hingga paket Rp120 juta.

Sehingga total biaya yang dikeluarkan mencapai kurang lebih Rp600 juta. Kecurigaan, lanjut dia, mulai muncul saat Doni Andi Hermawan menghembuskan napas terakhirnya pada medio Februari 2015. Mustamiah berinisiatif mengecek kembali kondisi kesehatannya di Klinik Prodia dan RS Sanglah Bali, hasilnya ternyata Mustamiah tidak terinfeksi HIV.

"Saat ditunjukan hasil laboratorium yang dikeluarkan dr Joseph Aremathea Joanes baik pihak Klinik Prodia maupun RS Sanglah dan Dinkes Provinsi Bali bingung. Karena hasil lab seperti itu seharusnya hanya bisa dilakukan di Jakarta atau luar negeri namun oleh dr Joseph Aremathea Joanes hasilnya bisa keluar dalam tempo 2 jam saja," papar Syamsul.

Selain itu, lanjut Syamsul saat dicek ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali nama dr Joseph Aremathea Joanes tidak terdaftar.

Atas dasar itulah dirinya melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali dengan LP nomor LP/180/V/2015/Bali/SPKT tertanggal 13 Mei 2015 atas dugaan tindak pidana penipuan dan malapraktik.

"Yang patut dipertanyakan jika kasusnya dihentikan saya sebagai keluarga seharusnya diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh penyidik namun saat saya tanyakan ke Kompol AA Jaya Utama katanya tidak ada," tandasnya.

Syamsul menyatakan keluarganya telah dirugikan baik moril maupun materil. "Adik saya Doni untuk pengobatan harus menjual murah rumahnya di Denpasar yang seharusnya seharga di kisaran Rp1 miliaran namun hanya dijual Rp600 juta. Itupun dibayar dengan cara dicicil," pungkas Syamsul.

Dirinya hanya berharap keadilan berpihak kepada keluarganya karenanya kasus dugaan malapraktik dan penipuan dr Joseph Aremathea Joanes bisa diusut tuntas dan naik ke meja hijau. Sementara itu sampai berita ini diturunkan pihak Polda Bali belum dapat dikonfirmasi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7642 seconds (0.1#10.140)