Cabuli Gadis Cilik, Kakek Subarno Beri Uang Rp10 Ribu

Selasa, 26 April 2016 - 20:14 WIB
Cabuli Gadis Cilik, Kakek Subarno Beri Uang Rp10 Ribu
Cabuli Gadis Cilik, Kakek Subarno Beri Uang Rp10 Ribu
A A A
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menjatuhkan hukuman kepada pelaku pencabulan. Kali ini, pelakunya adalah Subarno alias Mbah, kakek berusia 62 tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Batam Juli Handayani dan dua anggotanya Taufik Nainggolan, serta Muhammad Chandra menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Subarno alias Mbah dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Juli Handayani, Selasa (26/4/2016).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Usai mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa menyatakan terima. Sementara Jaksa Andi Akbar menyatakan pikir-pikir.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Subarno alias Mbah diketahui melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berinisial SS di kosan yang terletak di Ruli Baloi Kolam, RT 02/16, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Usai melakukan tindakan pencabulan, korban diberi uang Rp10 ribu sebagai tutup mulut. Perbuatan terdakwa bukan hanya sekali, melainkan sudah tiga kali, dilakukan di tempat yang sama.

Perbuatan bejat terdakwa baru terungkap ketika korban SS mengeluh sakit di bagian kemaluannya saat buang air kecil kepada ibunya. Mendengar penuturan anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polsek Batam Kota.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4222 seconds (0.1#10.140)