Pengadilan Negeri Dumai Vonis Mati Pengedar Narkoba Lintas Negara

Selasa, 26 April 2016 - 00:04 WIB
Pengadilan Negeri Dumai Vonis Mati Pengedar Narkoba Lintas Negara
Pengadilan Negeri Dumai Vonis Mati Pengedar Narkoba Lintas Negara
A A A
PEKANBARU - Pengadilan Negeri Dumai, Riau menjatuhkan vonis mati terhadap seorang terdakwa kasus kepemilikan narkoba, bernama Kartik. Terdakwa merupakan salah satu jaringan narkoba lintas negara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketui Isnurul menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti terlibat dalam penyelundupan narkoba dari negara Malaysia ke Riau.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ini hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa," kata Isnurul, Senin (25/4/2016)

Hukuman mati ini lebih berat dengan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang meminta terdakwa dihukum seumur hidup. Atas putusan itu, terdakwa hanya tertunduk lemas. Pihak hakim menyebutkan jika tidak puas dengan putusan hakim bisa mengajukan banding dan diberikan waktu sepekan selama sepekan.

Pada pekan sebelumnya, majelis hakim PN Dumai juga menjatuhkan vonis mati terhadap Ali Muttaqin yang juga berperan sebagai perantara sama seperti Kartik.

Sementara itu dua terdakwa lain yang juga jaringan Kartik, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai memvonis bersalah yakni Abu Kari dan Ismail. Keduanya dipidana kurungan seumur hidup.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7338 seconds (0.1#10.140)