Tiga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi

Selasa, 29 Maret 2016 - 20:35 WIB
Tiga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi
Tiga Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar menembak 3 pelaku pencurian spesialis rumah kosong pada Minggu 27 Maret 2016 malam di salah satu kamar hotel Jalan Kediri, Kuta Badung.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Nainggolan mengatakan, ada empat pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Dimana ada tiga tersangka yang terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

Para tersangka tersebut bernama Tiar alias Baktiar (27) asal Bugis sebagai buruh bangunan, tersangka kedua bernama Rafid (47) asal Makassar berprofesi sebagai sopir, sedangkan tersangka ketiga dan keempat bernama Amirudin alias Amir (23) asal Makasar serta Adam (18) yang juga sama-sama dari Makassar.

"Keempat orang ini sudah lama beroperasi di Bali, mereka sudah menjadi target operasi kita sejak tahun lalu. Mereka saat ditangkap berusaha kabur sehingga kami melakukan tindakan hal tersebut," paparnya di Denpasar, Selasa (29/3/2016).

Bila dilihat dari barang bukti yang diamankan pelaku telah berkali- kali melakukan aksi kejahatan selama di Bali.

Saat ini sebagian barang bukti yang diamankan ada laptop berbagai merek, notebook berbagai merek, jam tangan, modem, flasdisk, Handpone, kamera, cincin emas, anting-anting, liontin, giok, berbagai kartu ATM, dan uang tunai Rp1,4 juta.

"Ada 57 barang bukti yang kami amankan. Selain itu juga kami mengamankan obeng yang dipakai para tersangka untuk melakukan aksinya. Mereka ini sudah beroperasi di Bali sekitar 2 tahunan," paparnya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka memakai uangnya untuk biaya hidup, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Kasusnya masih kita kembangkan lagi apakah masih ada pelaku lainnya atau tidak. Kemungkinan juga masih ada rumah kosong lainya yang menjadi sasaran mereka," terangnya.

Para tersangka telah melanggar Pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dimana pelaku mendapatkan ancaman hukuma 7 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.5996 seconds (0.1#10.140)