Korupsi, Mantan Kadindikbud Serang Divonis 22 Bulan

Kamis, 24 Maret 2016 - 11:27 WIB
Korupsi, Mantan Kadindikbud Serang Divonis 22 Bulan
Korupsi, Mantan Kadindikbud Serang Divonis 22 Bulan
A A A
SERANG - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan lahan SMK Negeri 1 Ciruas Tahun 2012 senilai Rp 3,5 miliar, Daud Fansori divonis 22 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kabupaten Serang itu, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi pengadaan lahan yang sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.754 Miliar.

Terdakwa dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daud Fansori dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara, dan dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Epiyanto saat membacakan tuntutan.

Selain pidana kurungan, terdakwa Daud Fansori diwajibkan membayar uang penggati senilai Rp1,754 miliar dari nilai kerugian negara atas pengadaan lahan tersebut.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa selama persidangan sopan, belum pernah dihukum, dan pernah menderita sakit," ucap Epiyanto

Menanggapi putusan tersebut,terdakwa Daud Fansori melalui penasehat hukumnya Sahrullah dan JPU Kejari Serang Subadri mengatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar keduanya.

Untuk diketahui, terdakwa memanipulasi harga pembebasan lahan yang seharusnya Rp85 ribu per meter, namun oleh terdakwa disepakati harga permeternya Rp175. Berdasarkan audit dari BPKP Banten, negara dirugikan Rp1,7 miliar lebih dari pengadaan lahan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0620 seconds (0.1#10.140)