10 Wanita Diduga Pasangan Lesbian Terjaring Razia

Sabtu, 20 Februari 2016 - 04:15 WIB
10 Wanita Diduga Pasangan Lesbian Terjaring Razia
10 Wanita Diduga Pasangan Lesbian Terjaring Razia
A A A
BUKITTINGGI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi, Sumatera Barat menjaring sepuluh wanita yang diduga pasangan lesbian pada Sabtu (20/2/2016) dini hari.

Lima pasang wanita yang diduga lesbian itu dijaring saat berada di area parkir salah satu tempat hiburan malam di sebuah hotel di wilayah Manggih, Jalan Sukarno-Hatta, Kota Bukittinggi. Mereka terjaring bersama puluhan pengunjung tempat hiburan malam lainnya.

Ketika petugas Satpol PP datang, beberapa orang mencoba melarikan diri. Di antaranya AD dan ST yang mencoba kabur menggunakan mobilnya dengan alasan mengambil kartu tanda penduduk (KTP).

Razia dilakukan Satpol PP dibantu Polisi Militer dan polisi ini menyasar tempat hiburan malam ini karena diduga kerap dijadikan sebagai tempat pertemuan pasangan sejenis.

Selain 10 wanita atau diduga lima pasangan sejenis, petugas juga menangkap sebanyak 21 pengunjung wanita dan pria lantaran tidak dapat memperlihatkan KTP.

Adapun mereka yang terjaring atas tuduhan melanggar peraturan daerah, mengganggu ketertiban umum serta tidak memiliki kartu identitas, berbuat asusila di tempat umum.

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Syafnir menjelaskan razia digelar berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Menurut dia, pengunjung yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenakan denda maksimal Rp3 juta atau kurungan selama tiga bulan. "Yang terjaring tadi kita mensinyalir memang ada tingkah pola dan penampilan wanita yang mengarah kepada pasangan-pasangan sejenis atau lesbian, ini akan kita dalami lebih lanjut," tutur Syafnir, Sabtu (20/2/2016).

Dia mengungkapkan ada beberapa wanita yang berambut agak cepak seperti tatanan rambut pria. "Kita menduga mereka ini adalah laki-laki dari pasangan sejenis. Bila dalam pemeriksaan ada ke arah itu akan kita lakukan pembinaan dan pendataan dan akan kita awasi bila itu warga kota, " ungkap Syafnir.

Dia menegaskan lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) tidak diatur dalam perda. Menurut dia, pihaknya dapat menindak setiap orang yang melakukan perbuatan asusila di tempat umum.

"Tapi kalau dia berpasangan hanya berjalan berdua, itu tidak ada pelanggaran yang bisa kita kenakan," ujar Syafnir.

Dia menilai pasangan sejenis mulai berani menampakkan diri baik siang maupun malam hari, seperti di lokasi objek wisata. Sementara petugas tidak menemukan waria yang biasa mangkal di sekitar rumah potong hewan di Pasar Banto.Petugas menduga para waria telah mengetahui operasi tersebut.


(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.6007 seconds (0.1#10.140)