Polisi Sita Narkoba yang Dikemas dalam Power Bank

Rabu, 10 Februari 2016 - 05:26 WIB
Polisi Sita Narkoba yang Dikemas dalam Power Bank
Polisi Sita Narkoba yang Dikemas dalam Power Bank
A A A
PURWAKARTA - Satuan Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial S (21) alias Toeng, karena mengedarkan narkoba jenis Sabu. Dalam menjalankan aksinya Toeng menyimpan barang haram miliknya tersebut di dalam power bank, sebelum dijual kepada pelanggannya. Cara itu dia lakukan untuk mengelabui polisi.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Eko Condro Purnomo, Toeng ditangkap pada Senin sore 8 Februari, di Jalan Kaum, Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

"Dari tangan tersangka Toeng, kami menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam dua bungkus plastik bening ukuran kecil dan enam bungkus plastik kecil lainya yang disimpan di dalam power bank," kata Eko, Selasa (9/2/2016).

Menurutnya, polisi dituntut jeli dalam melakukan pemeriksaan penangkapan narkoba. Karena modus menyimpan barang bukti seperti yang dilakukan Toeng ini banyak dilakukan pengedar narkoba.

Mereka menggunakan media berupa peralatan seperti barang barang elektronik yang sehari-hari digunakan masyakat untuk mengelabui polisi.

"Modus untuk mengelabui petugas dengan memasukannya ke dalam power bank ini terbilang modus baru yang terungkap di Purwakarta. Beruntung petugas kami jeli," ujarnya.

Eko meminta wartawan untuk sabar meminta informasi terkait modus baru yang digunakan bandar narkoba yang berhasil ditangkap ini.

Terlebih saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut, guna menangkap bandar besar yang masih satu jaringan dengan tersangka Toeng.

Diduga Toeng melakukanya tidak sendiri. Dia merupakan salah satu anggota jaringan kelompok pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang khusus ditugaskan di Purwakarta.

Kepada polisi, tersangka Toeng mengaku belum lama menjalankan bisnis haramnya tersebut. Profesi sebagai bandar sabu ini baru dia lakoni beberapa bulan terakhir.

Dia juga mengaku tergiur mendapatkan uang dari mengedarkan Narkoba, dengan alasan sulit mendapatkan pekerjaan yang layak. "Saya tidak kerja Pak. Mau kerja ke pabrik sulit. Beberapa melamar selalu ditolak," kata Toeng.

Tersangka Toeng masih menjalani pemeriksaan di Unit Narkoba Polres Purwakarta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Toeng, terancam dijerat Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 115 ayat (2), kemudian Pasal 132 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5794 seconds (0.1#10.140)