Temukan Tulang Bayi di Belakang Klinik, Bidan Jadi tersangka

Selasa, 26 Januari 2016 - 02:18 WIB
Temukan Tulang Bayi di Belakang Klinik, Bidan Jadi tersangka
Temukan Tulang Bayi di Belakang Klinik, Bidan Jadi tersangka
A A A
KUPANG - Bidan DSB pemilik klinik kebidanan di Jalan Anabi, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, ditahan Polisi. Penahanan dilakukan Polisi setelah ditemukan tulang dbayi dari dua lubang di belakang klinik tersebut. Selain menahannya polisi langsung menetapkan bidan DSB sebagai tersangka yang melakukan aborsi.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kupang Kota, AKP Didik Kuarnianto menyatakan, bidan DSB bakal dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 346 KUHP dan Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Karena ancaman hukuman terhadap DSB di atas lima tahun sehingga pelaku sudah kita tahan, " kata AKP Didik Kurnianto saat dihubungi, Senin (25/1/2016).

Didik mengatakan, tidak tertutup kemungkinan nanti ada tersangka lain namun pihaknya tentu harus menggali informasi maupun data dari sejumlah saksi lain tentang peristiwa ini.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7646 seconds (0.1#10.140)