Peras Tersangka Narkoba Rp40 Juta, Aiptu BGS Dipenjara 12 Hari

Selasa, 01 Desember 2015 - 16:40 WIB
Peras Tersangka Narkoba Rp40 Juta, Aiptu BGS Dipenjara 12 Hari
Peras Tersangka Narkoba Rp40 Juta, Aiptu BGS Dipenjara 12 Hari
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam kasus pemerasan yang dilakukan Aiptu BGS terhadap keluarga tersangka narkoba di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Dalam kasus itu, keluarga korban diperas Rp40 juta oleh pelaku yang merupakan anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya. Akibat perbuatannya, Aiptu BGS hanya dihukum 12 hari penjara lalu dibebaskan lagi.

"Tindakan yang diberikan Polri kepada Aiptu BGS sangat tidak adil," kata Neta, kepada wartawan, Selasa (1/12/2015).

Ditambahkan dia, hukuman yang diberikan Polri terhadap anak buahnya yang korup hanya 12 hari penjara dan teguran, serta penundaan pendidikan selama satu tahun, serta mengembalikan uang korban dan dimutasi ke unit Sabhara.

"Seharusnya BGS diproses ke pengadilan dan dikenakan pasal berlapis untuk kemudian dipecat dari Polri. Jika bandar narkoba dijatuhi hukuman mati, seharusnya polisi yang memeras tersangka narkoba juga dijatuhi hukuman mati," tegasnya.

Ditambahkan dia, kesalahan Aiptu BGS sangat berat. Dia melakukan penyalahgunaan wewenang, melakukan jual beli pasal, melakukan pemerasan, dan penipuan. Aksi pemerasan yang dilakukan Aiptu BGS, terjadi pada September 2015.

Aksi Aiptu BGS terjadi saat BGS menangkap Achmad Riyadi, di depan Apartemen Puncak Permai, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu linting ganja.

Setelah itu BGS mendekati keluarga tersangka dan mengatakan akan mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 111 dan Pasal 114 UU No 35 taun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Melalui jeratan pasal itu, tersangka bisa dikenakan hukuman sebagai pemakai dan pengedar. Apalagi tersangka sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Dari sini lah Aiptu BGS coba mengambil keuntungan.

Dengan menawarkan kepada keluarga korban membayar Rp40 juta, maka pasal yang dikenakan bisa diatur Aiptu BGS dan tersangka bisa direhabilitasi. Namun setelah membayar Rp40 juta, tersangka tetap dikenakan pasal berlapis dan tidak direhabilitasi.

Keluarga tersangka pun melapor ke Propam Polrestabes Surabaya. Sayangnya, hukuman yang diberikan Polri terhadap polisi ini sangat ringan. Lagi-lagi, Polri melindungi anak buahnya yang melakukan kejahatan terhadap masyarakat.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5857 seconds (0.1#10.140)