Belajar Mencuri Motor di Penjara, Agus Berhasil Petik 10 Motor

Senin, 02 November 2015 - 19:41 WIB
Belajar Mencuri Motor di Penjara, Agus Berhasil Petik 10 Motor
Belajar Mencuri Motor di Penjara, Agus Berhasil Petik 10 Motor
A A A
SEMARANG - Masuk penjara ternyata tidak membuat tersangka pencurian Agustinus Suryo (34) jera. Sebaliknya, saat di penjara Agus malah belajar mencuri motor.

"Saya pernah masuk penjara tahun 2011 di Lapas Kedungpane Semarang. Kasus penggelapan dihukum 1,3 tahun. Di penjara saya diajari (napi lain) bagaimana mencuri motor," ungkap Suryo, di Mapolrestabes Semarang, Senin (2/11/2015).

Keluar dari penjara, Agus mengaku bersama temannya Imam Darmawan (33) kos di Banyumanik Semarang. Bersama Imam, Agus mengaku berhasil mencuri 10 motor, di beberapa tempat di Kota Semarang.

"Di parkiran kantor Balai Kota Semarang, parkiran GOR Jatidiri Semarang, kos belakang SPBU Srondol, dan parkiran kantin Fakultas Teknik Universitas Diponegoro (Undip) Tembalang Semarang," paparnya.

Terakhir, sambung dia, korbannya bernama Rizki Setiadi (24) warga asli Cibelok, Kabupaten Pemalang. Motornya, Honda Supra X 125 dengan nomor polisi G 4153 ZM.

Saat beraksi, Suryo menggunakan mobil Avanza merah metalik bersama Imam. Mobil itu diketahui milik teman wanita Imam yang bekerja sebagai sales. Menggunakan mobil, mereka berputar-putar kampus mencari sasaran.

"Saya pakai kunci T. Kalau motornya dikunci magnet (kontak) saya tidak bisa buka. Saya tinggal. Rata-rata hitungan menit sudah bisa ambil motor," lanjutnya.

Sementara Imam, saat ditemui kaki kanannya ditembak polisi. Dia mengaku mencuri motor untuk dijual kembali. Saat ditangkap, di tasnya ada bong sabu. "Itu (bong) milik teman saya dititipin," akunya.

Terpisah, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengatakan, dari tangan para tersangka polisi mengamankan tujuh motor curian dan satu mobil untuk mencari sasaran pencurian.

"Penadah motor curiannya juga sudah ditangkap. Motor-motor itu dijual ke berbagai wilayah. Ada yang ke Sleman Yogyakarta, maupun ke Grobogan. Rata-rata dijual Rp2juta," jelasnya.

Para tersangka kini mendekam di sel Mapolrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2553 seconds (0.1#10.140)