Polda Tetapkan 24 Tersangka Pembakar Lahan

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 12:30 WIB
Polda Tetapkan 24 Tersangka Pembakar Lahan
Polda Tetapkan 24 Tersangka Pembakar Lahan
A A A
PEKANBARU - Polda Riau tetap melakukan penindakan terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan di diwilayah hukmunya. Ada sebanyak 23 laporan polisi dengan 24 tersangka.

Namun jumlah tersebut mengalami penurun dibanding dengan penanganan darurat kebakaran hutan 2014 yang mencapai 145 kasus. Demikian diuangkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.

"Pada siaga darurat dan tanggap darurat kebakaran hutan tahun lalu kita melakukan penegakan hukum dengan menangkap 250 orang tersangka termasuk dari pihak perusahaan," ucap Guntur Aryo Tejo.

Untuk penyelesaian 24 berkas 24 tersangka kasus ini, pihak Polda Riau menyebutkan sudah menyelesaikan 18 berkas. Dimana sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

"Kebakaran hutan dan lahan di Riau karena kesengajaan. Untuk itu kita himbau masyarakat tidak melakukan pembakaran dalam pembukaan lahan," tambah juru bicara Polda Riau.

Sejumlah warga di Kabupaten Pelalawan, Riau yang mempunyai lahan mengakui bahwa pembukaan areal dengan cara dibakar sangat efektif dan efesien. Namun warga takut belakangan berhadap dengan hukum.

Amirul warga Desa Sering Kecamatan Kerinci, Pelalawan menyebutkan bahwa pihaknya mengetahui ada pihak perusahaan yang melakukan program Desa Bebas Api. Program ini dibuat oleh peruhahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) grub APRIL.

"Saya pikir semula program ini hanya basa-basi saja, Tapi ternyata benar, ketika kita mengajukan untuk buka lahan tanpa bakar, puhak perusahaan langsung mendatangkan alat berat. Alat berat langsung mengerjakan dengan membersihkan lahan warga," katanya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1236 seconds (0.1#10.140)