Polresta Solo Amankan Tiga Penjual Miras

Selasa, 30 Juni 2015 - 02:01 WIB
Polresta Solo Amankan Tiga Penjual Miras
Polresta Solo Amankan Tiga Penjual Miras
A A A
SOLO - Polresta Solo mengamankan 55 miras yang diduga palsu, 30 liter dan 59 botol berisi ciu murni maupun oplosan. Dalam Operasi Pekat itu, tiga penjual miras ditangkap.

Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Kristiyono mengatakan, tiga orang yang diamankan adalah AW alias K (47), warga Gumunggung, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, SD alias T (40), warga Plampang, Kelurahan Ngombakan, Kecamatan Polokarto Sukoharjo, serta NW, warga Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo.

AW dan SD terjaring saat polisi menggelar razia di Kampung Gumunggung, akhir pekan lalu. Saat menggeledah rumah AW, polisi menemukan 43 botol berisi ciu, 39 botol vodka, dan 16 mansion yang diduga palsu.

"Ada indikasi memalsukan dengan cara memberi label layaknya miras asli yang memiliki harga tinggi," ungkap Kristiyono, Senin (29/6/2015).

Salah satu indikasinya dapat dilihat dari segel tutup botolnya. Sedangkan saat menggeledah rumah yang ditempati SD di kampung yang sama, Polisi menemukan 30 liter ciu yang ditaruh dalam jeriken.

Pada saat yang bersamaan, Polisi juga menggeledah rumah NW di Jebres. Hasilnya, enam botol berisi ciu murni dan 13 botol ciu oplosan berhasil ditemukan.

Para tersangka dijerat Pasal 3 ayat (1) Perda No 4 Tahun 1972 tentang Penjualan Miras Tanpa Izin. Mereka hanya dikenai pasal tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal tiga bulan kurungan.

Khusus untuk dugaan pemalsuan miras, pihaknya masih melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan dijerat dengan aturan yang ancaman hukumannya lebih berat. "Dimungkinkan bisa mengarah ke sana," timpal Wakapolresta Solo AKBP Hariadi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5979 seconds (0.1#10.140)