Dua Pelaku Penipuan Lintas Provinsi Ditangkap

Rabu, 27 Mei 2015 - 23:59 WIB
Dua Pelaku Penipuan Lintas Provinsi Ditangkap
Dua Pelaku Penipuan Lintas Provinsi Ditangkap
A A A
PEKALONGAN - Zaenal Abidin (52), warga Talun, Kabupaten Pekalongan dan Hatta Subekti (38), warga Kecepak, Batang, akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polresta Pekalongan, setelah buron satu bulan.

Keduanya merupakan pelaku penipuan lintas provinsi terhadap pengusaha telur Jawa Timur, dengan kerugian mencapai Rp 80juta.

"Kedua pelaku kami tangkap di daerah Warungasem, Batang, setelah sempat buron selama satu bulan. Pelaku cukup licin, sebab berpindah-pindah tempat persembunyian," kata Kasat Reskrim Polresta Pekalongan AKP Dwi Budiyanto.

Diungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan berpura-pura akan membeli satu truk telur ayam broiler dari korban bernama Ririn (40), warga Kademangan, Blitar, Jawa Timur.

Namun saat telur tersebut dikirim, para pelaku tidak membayarkan dan melarikan diri. "Sehingga korban menderita kerugian Rp 80juta dan melapor ke Polresta Pekalongan," ungkapnya.

Tersangka Zaenal Abidin mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Dirinya mengaku hanya menjalankan perintah F. "Saya dapat bagian Rp 2juta. F yang punya ide, saya cuma menjalankan saja," ujarnya.

Sedangkan tersangka Hatta, mengaku diminta tolong F untuk mencarikan rumah kontrakan. Rumah itu rencananya akan digunakan sebagai gudang telur.

"Saya cuma disuruh mencarikan rumah kontrakan untuk gudang penyimpanan telur. Kebetulan rumah kontrakan itu atas nama saya. Lain-lainnya saya tidak tahu, yang tahu hanya F," ujarnya.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut dan memburu F yang kabur. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 mengenai penipuan dan 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1365 seconds (0.1#10.140)