Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap di Hutan

Selasa, 19 Mei 2015 - 22:48 WIB
Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap di Hutan
Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap di Hutan
A A A
MUARABELITI - Seorang residivis yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas Polres Kabupaten Mura bernama Afrizal (42), warga Dusun Remayu Jaya, Desa Remayu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan. Satu laras panjang beserta lima butir timah dan laras pendek jenis revolver beserta satu butir amunisi tajam untuk senpi FN.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di paha kanan sebanyak dua lubang. Saat ini, tersangka telah dibawa ke rumah sakit dan mendekam di dalam bui.

Menurut catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis yang sangat berbahaya, karena selalu membawa senjata api dan membunuh korban-korbannya. Korban terakhir yang dibunuhnya adalah Kori, warga Mura.

"Korban meninggal dunia akibat tusukan senjata tajam di sekujur tubuhnya sebanyak 12 lubang," kata Kapolres Kabupaten Mura AKBP Nurhadi Handayani, kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).

Ditambahkan dia, pembunuhan itu dilatar belakangi oleh keributan antara anak korban dan anak tersangka yang bernama Afrizal. Dalam keributan itu, anak korban mengalami luka-luka. Tersangka yang tidak terima lalu menantang korban.

Merasa ditantang, korban langsung membacok tersangka dan mengenai kepala bagian kirinya. Saat korban kembali ingin membacok tersangka, tangannya menahan parang korban. Sehingga terjadi pergulatan seketika.

Saat kejadian, tersangka mengajak adiknya yang bernama Heri. Ketika korban dan tersangka bergulat itulah, adik tersangka menusuk korban dari belakang dengan membabi buta. Saat itu, korban dibantai tersangka dan adik kandungnya.

"Korban jatuh tersungkur dengan 12 lubang tusukan. Keluarga korban beserta warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar kedua tersangka. Sial, tersangka Heri berhasil ditangkap keluarga korban dan tewas," terangnya.

Sementara tersangka, kabur ke dalam hutan dan bersembunyi di kebun. Bukannya taubat, residivis kasus curanmor yang pernah mendekam di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau ini kembali berulah.

"Tersangka ‎nekat memeras warga menggunakan senpi. Akibatnya, warga resah dan melaporkan perbuatan tersangka dan kami bekuk dari tempat persembunyiannya," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.0878 seconds (0.1#10.140)