Polisi Gadungan Peras Keluarga Tersangka Narkoba

Jum'at, 15 Mei 2015 - 19:57 WIB
Polisi Gadungan Peras Keluarga Tersangka Narkoba
Polisi Gadungan Peras Keluarga Tersangka Narkoba
A A A
PEKANBARU - Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau berhasil membekuk Iz karena diduga memeras dan menipu keluarga tersangka narkoba. Agar aksinya mulus, pria 29 tahun ini mengaku sebagai anggota polisi.

Dari keterangan korbannya, Hevi Suharmi (35) ke Polsek Bukit Raya, tersangka mengaku bisa membebaskan suami korban yang sedang bermasalah dengan hukum kasus narkoba di Polresta Pekanbaru.

"Akibat kasus penipuan dan penggelapan, korban mengalami kerugian Rp27 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, Jumat (15/5/2015).

Arry menjelaskan bahwa tersangka Iz kepada korbannya mengaku sebagai anggota Satuan Narkoba Polda Riau. Kepada korban, tersangka mengaku sangat dengan Kasat Serse Narkoba Polresta Pekanbaru dan bisa membebaskan suaminya.

Hevi percaya dengan bujukan korban dan menyiapkan uang Rp27 juta. Uang tersebut ditransfernya sebanyak tiga tahap ke rekening tersangka.

Kasus penipuan ini baru mencuat setelah korban mulai curiga karena suami tidak kunjung bebas. Sedangkan Iz yang sebelumnya sering datang ke rumah korban sudah menghilang.

Sadar tertipu, korban melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah mendapatkan laporan, polisi berhasil melacak keberadaaan tersangka di Jalan Bunga Raya, Bukit Raya, tidak jauh dari rumah tersangka.

"Dari tersangka, kita menyita sarung HP berlogo Polri dan sepasang sepatu. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 372 junto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," kata Kanit Reskrim.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3866 seconds (0.1#10.140)