Ini Syarat Media Asing Meliput di Papua

Senin, 11 Mei 2015 - 10:23 WIB
Ini Syarat Media Asing Meliput di Papua
Ini Syarat Media Asing Meliput di Papua
A A A
BOGOR - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan wartawan asing boleh melakukan peliputan berita di Papua secara bebas, mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.

Di antaranya datang dari pakar hukum dan Dosen STIK-PTIK AH Poeloengan. Menurutnya, di era globalisasi dan informasi seperti saat ini sulit untuk menghalangi kegiatan pencarian berita di Provinsi Papua.

Namun, kekhawatiran media asing masuk ke Papua dan keterbukaan bagi pers asing dari beberapa kalangan perlu diperhatikan.

"Jika mengacu ke prinsip keterbukaan, pers asing silahkan masuk. Silakan meliput di Papua, dan Papua Barat. Tetapi harus ada kontrol demi menjamin ketertiban, keselamatan, dan keamanan," katanya, kepada wartawan, Senin (11/5/2015).

Ditambahkan pria yang juga bekerja sebagai mediator di Pusat Mediasi Nasional (PMN) ini, harus ada kontrol yang harus dilakukan bagi pers asing yang ingin melakukan peliputan berita di Papua.

"Di antaranya kontrol adalah untuk faktor eksternal, seperti izin tertentu dan media tersebut telah terdaftar dibeberapa kementerian, seperti Kemenkumham, Kemenlu, BIN, dan Dewan Pers," terangnya.

Selain itu, harus ada biaya registrasi peliputan untuk masa liputan tertentu sebagai PNBP. Izin liputan bagi pers asing hanya diberikan untuk liputan event saja. Itu pun harus mendapat pengawalan ketat TNI/Polri.

"Dari sisi internal, perlu kiranya percepatan aktualisasi dan penguatan pemahaman, serta kepatuhan terhadap ideologi bangsa, yaitu Pancasila, khususnya di Papua dan Papua Barat, serta umumnya di Indonesia," jelasnya.

Nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, sambungnya, harus dapat dipastikan dan dilaksanankan oleh bangsa Indonesia, khususnya oleh bangsa asing yang datang ke Indonesia.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengaku, keputusan Presiden Jokowi yang memperbolehkan wartawan asing masuk ke wilayah Papua sudah tepat.

"Namun ada syaratnya, di antaranya izin dan proses screening dari aparat keamanan, dilarang membuat berita fitnah, menjelekan Indonesia di dunia internasional, serta menyebarkan berita berlebihan tentang gerakan separatisme," ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi memberi kebebasan bagi wartawan asing untuk masuk wilayah Papua. Ini adalah langkah lanjutan dari Presiden setelah sebelumnya membebaskan lima tahanan politik.

Hal itu dikatakan Jokowi usai melakukan panen raya dan tanam padi di Kampung Wapeko, Kec Hurik, Merauke. Dalam kesempatan itu, Presiden mengatakan ingin kebebasan orang di Papua sama seperti provinsi lain.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5818 seconds (0.1#10.140)