Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:54 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 4 Tersangka...
Polda Sumsel tetapkan empat tersangka baru kasus pengeroyokan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.Foto/ilustrasi
A A A
PALEMBANG - Penyidik Jatanras Polda Sumsel kembali menetapkan empat tersangka baru kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Arya Lesmana Putra beberapa waktu lalu.

Kms Sigit Muhaimin selaku kuasa Hukum korban Arya Lesmana Putra mengatakan, dengan adanya empat tersangka baru maka total jumlah tersangka dalam kasus ini ada tujuh orang.

"Kami sudah mengetahuinya terkait penetapan empat tersangka baru kasus penganiyaan mahasiswa UIN klien kami," ujar Sigit, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Polda Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN

Menurut Sigit, dirinya tidak begitu kaget dengan penetapan tersangka baru dalam kasus ini lantaran kasus yang dialami kliennya sejak awal sudah terlihat melibatkan banyak orang.

"Dari laporan awal memang ada terduga pelaku yang mengeroyok klien kami 10 orang, jadi dengan adanya empat tersangka baru ini kami tidak kaget," jelasnya.

Dengan penetapan tersangka baru tersebut, Sigit mengapresiasi penyidik Polda Sumsel. Hanya saja, pihaknya belum menerima laporan jika para pelaku sudah ditahan.

Sigit berharap, bahwa laporan awal yang menyatakan terdapat 10 orang terlapor dapat ditetapkan semuanya sebagai tersangka dalam kasus kliennya.

"Meski begitu kami juga menyayangkan para tersangka belum juga ditahan setelah menjalani pemeriksaan tadi malam," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel telah melakukan olah TKP penyiksaan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang. Dalam olah TKP tersebut, polisi mendapatkan keterangan jika korban ALP (19) diminta meminum air kloset oleh para seniornya.

"Dari olah TKP bertambah kronologi baru. Setelah disundut api rokok, korban juga dipaksa meminum air kloset yang diambil menggunakan kemasan minuman plastik," ungkap kuasa hukum korban, Prengki Adiatmo.

Menurut Prengki, penyiksaan terhadap korban terjadi selepas salat Jumat (30/9/2022). Korban dipaksa meminum air kloset oleh para pelaku. Karena merasa terintimidasi, korban terpaksa menuruti permintaan seniornya.

"Klien kami saat itu dalam tekanan dan diancam sehingga terpaksa meminum air tersebut," jelasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2350 seconds (0.1#10.140)