Disdik Palembang Larang Siswa Main Lato-Lato di Lingkungan Sekolah, Ini Alasannya

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:36 WIB
loading...
Disdik Palembang Larang Siswa Main Lato-Lato di Lingkungan Sekolah, Ini Alasannya
Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang melarang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa lato-lato ke sekolah. Foto dok/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang melarang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa lato-lato ke sekolah. Larangan membawa mainan lato-lato ke sekolah karena bisa menganggu proses kegiatan belajar mengajar.

"Guru harus memeriksa agar tidak ada siswa yang membawa lato-lato ke sekolah. Larangan ini untuk menjaga proses belajar dan mengajar tetap fokus," ujar Kepala Disdik Palembang, Ansori, Rabu (18/1/2023).

Larangan ini dikukuhkan melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Disdik sejak 16 Januari 2023. Dijelaskan Ansori, SE terkait larangan lato-lato tersebut sudah diinformasikan ke seluruh sekolah di bawah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Dalam surat tersebut tertulis tiga poin penting alasan lato-lato dilarang dibawa ke sekolah. Salah satunya karena permainan viral itu mengganggu waktu belajar siswa. "Karena sedang viral, main lato-lato tidak mengenal tempat dan waktu," jelasnya.

Menurut Ansori, sejak lato-lato viral dan sering dimainkan oleh anak-anak, ada beberapa dampak negatif yang dialami para siswa. Mereka tidak dapat membagi waktu antara bermain dan belajar. Apalagi saat ini nasihat orang tua sulit didengarkan para siswa.

"Mainan ini berdampak negatif seperti mengganggu kenyamanan belajar dan lainnya. Kami harap surat edaran ini dapat menghindari kerusakan sarana dan prasarana di sekolah," jelasnya.

Larangan membawa lato-lato ke sekolah tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Nomor: 420/0191/Disdik/2023 dengan intruksi yang ditujukan juga kepada guru dan siswa.

Berikut tiga poin penting dalam surat edaran Disdik Palembang:

1. Menginstruksikan satuan pendidikan untuk melarang peserta didik membawa alat permainan lato-lato atau barang mainan lainnya yang membahayakan ke sekolah.

2. Jika ditemukan siswa yang membawa lato-lato atau barang mainan lainnya ke sekolah, maka pihak sekolah berhak mengambil lato-lato atau barang mainan lainnya yang membahayakan tersebut.

3. Mengimbau kepada orangtua untuk lebih mengawasi dan memastikan keamanan anak-anaknya dalam melakukan berbagai aktivitas agar tidak membahayakan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)