6 Anak Pencabul Remaja Putri di Brebes Damai dengan Korban, Polisi Tetap Proses Hukum

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:14 WIB
loading...
6 Anak Pencabul Remaja...
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Kasus persetubuhan yang dilakukan 6 anak terhadap seorang remaja putri berinisial WD secara bergiliran dimediasi damai oleh kepala desa dan LSM di Brebes . Meski demikian, kepolisian setempat tetap memprosesnya secara hukum.

Polres Brebes menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan persetubuhan oleh 6 anak secara bergiliran itu yang dilakukan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebutkan, pihak Polres Brebes pada hari Senin 16 Januari 2023 menerima pengaduan dari Ketua LSM Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP) Dedy Rochman.

Baca juga: Terbuai Janji Palsu, Gadis Belia 10 Kali Disetubuhi Pengantar Galon

“Isinya laporan mengadukan dugaan persetubuhan yang dialami oleh korban WD yang dilakukan 6 orang anak yang terjadi di sebuah desa di wilayah Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, diperkirakan terjadi pada Desember 2022,” kata Iqbal, Selasa (17/1/2023).



Informasi yang dihimpun, desa yang jadi lokasi adalah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Pada surat pernyataan bersama yang diteken pada 29 Desember 2022, ada 4 tokoh desa yang ikut tanda tangan. Yakni Suntoro selaku Tokoh Masyarakat, Tarmudi Ketua RT, H. Ropi’I selaku Kepala Dusun dan Ardi Winoto selaku Kepala Desa Sengon.

Kesepakatan bersama itu dilakukan di rumah Kepala Desa Sengon itu. Di antara yang hadir lainnya adalah pihak korban dan para orangtua dari terduga para pelakunya. Isinya antara lain; Pihak I dan Pihak II sepakat untuk tidak saling mengajukan perkaranya lebih lanjut secara hhukum sampai pihak berwajib (kepolisian/pengadilan negeri) alias kekeluargaan, para pihak menyadari dan saling memaafkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.

Baca juga: Menyayat Hati! Perjuangan Mahasiswi Miskin Tak Mampu Bayar Uang Kuliah hingga Akhirnya Meninggal Dunia

Selain itu, surat pernyataan bersama itu juga ditandatangani kedua belah pihak dan saksi-saksi, maka perkara ini dianggap selesai secara kekeluargaan dan tidak akan mempermasalahkan di kemudian hari. Dan barang siapa yang memulainya di kemudian hari bersedia dan sanggup dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Surat pernyataan bersama itu ditandatangani di atas meterai.

“Proses mediasi itu tanpa melibatkan pihak kepolisian,” lanjut Iqbal.

Walaupun sudah ada mediasi, namun setelah Polres Brebes menerima pengaduan, maka pihak kepolisian menerbitkan surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan.

Pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Brebes berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKBP) setempat dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Tiara.

Baca juga: Dijanjikan Akan Diberi Kado, Remaja Putri di Depok Malah Diperkosa

“Kami juga telah mendatangi korban dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut. Kami juga melakukan visum terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi dan proses lidik dan sidik tuntas. Update perkembangan kasus akan kami sampaikan,” tambah Iqbal.

Iqbal mengimbau kepada seluruh masyarakat, tak terkecuali di Brebes, apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual atau tindak kejahatan lainnya untuk segera melapor ke polsek atau polres terdekat guna penanganan lebih lanjut.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Rekomendasi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Mantan Karyawan Apple...
Mantan Karyawan Apple dan Audi Kembangkan Kendaraan Listrik Terinspirasi dari Armada Bulan
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Berita Terkini
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Infografis
Kampus dengan Jurusan...
Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi Scimago 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved