Kotawaringin Barat Peringkat Kedua Kasus Pernikahan Dini di Kalteng
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi peringkat kedua dalam kasus pernikahan anak atau usia dini. Salah satu penyebab pernikahan dini adalah faktor hamil di luar nikah.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun Kelas I B, Frislyasi mengatakan, sejak Juli 2022 hingga saat ini, pihaknya telah menerima sebanyak 75 permohonan dispensasi menikah dini dan menjadi nomor dua terbanyak di Kalimantan Tengah setelah Kotim.
Sebagian besar permohonan dispenasi, lanjut dia, didominasi karena anak hamil duluan. Sementara sisanya itu karena sudah tidak melanjutkan sekolah, serta sudah berpacaran, dan lebih memilih untuk menikah .
"Selama tahun 2022 ada 75 permohonan dispensasi, ada 16 perkara di tolak, dan 3 tidak diterima. Sebanyak 56 perkara permohonan dispensasi menikah dikabulkan, dan sebagian besar didominasi karena kecelakaan (hamil diluar nikah)," ujarnya, Frislyasi, Selasa (17/1/2023).
Ia mengungkapkan, permohonan dispensasi menikah diusia 15-18 tahun. Permohonan dispensasi menikah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Iya ada peningkatan, berdasarkan data tersebut Kobar ini urutan kedua di Kalimantan Tengah," sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa permohonan dispensasi menikah dikabulkan jika syarat semua terpenuhi, seperti surat rekomendasi dari sekolah bagi yang masih sekolah, dari DP3AP2KB dan Dinkes. Kemudian, kedua orang tua masing-masing hadir.
"Dari perkara yang ada dan ditolak itu biasanya karena orang tuanya tidak hadir, jadi syaratnya itu harus hadir kedua orang tua masing-masing, sesuai dengan perundangan-undangan," tuturnya.
PA Pangkalan Bun tidak mengeluarkan dispensasi menikah dini, jika alasan karena sudah lama pacaran. Pihaknya menyarankan agar pernikahan ditunda sampai usianya sesuai dengan perundangan-undangan.
"Kalau alasan daripada pacaran, atau karena sudah lama pacaran, karena usia si perempuan ini masih dibawah umur, maka disuruh tunggu dulu sampai usianya pas," tuturnya.
Lihat Juga: Pernikahan Gus Zizan Digunjing Warganet, sang Ibu Mertua Beri Reaksi Menohok: Tanda Kalian SDM Rendahan
Panitera Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Bun Kelas I B, Frislyasi mengatakan, sejak Juli 2022 hingga saat ini, pihaknya telah menerima sebanyak 75 permohonan dispensasi menikah dini dan menjadi nomor dua terbanyak di Kalimantan Tengah setelah Kotim.
Sebagian besar permohonan dispenasi, lanjut dia, didominasi karena anak hamil duluan. Sementara sisanya itu karena sudah tidak melanjutkan sekolah, serta sudah berpacaran, dan lebih memilih untuk menikah .
"Selama tahun 2022 ada 75 permohonan dispensasi, ada 16 perkara di tolak, dan 3 tidak diterima. Sebanyak 56 perkara permohonan dispensasi menikah dikabulkan, dan sebagian besar didominasi karena kecelakaan (hamil diluar nikah)," ujarnya, Frislyasi, Selasa (17/1/2023).
Ia mengungkapkan, permohonan dispensasi menikah diusia 15-18 tahun. Permohonan dispensasi menikah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Iya ada peningkatan, berdasarkan data tersebut Kobar ini urutan kedua di Kalimantan Tengah," sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa permohonan dispensasi menikah dikabulkan jika syarat semua terpenuhi, seperti surat rekomendasi dari sekolah bagi yang masih sekolah, dari DP3AP2KB dan Dinkes. Kemudian, kedua orang tua masing-masing hadir.
"Dari perkara yang ada dan ditolak itu biasanya karena orang tuanya tidak hadir, jadi syaratnya itu harus hadir kedua orang tua masing-masing, sesuai dengan perundangan-undangan," tuturnya.
PA Pangkalan Bun tidak mengeluarkan dispensasi menikah dini, jika alasan karena sudah lama pacaran. Pihaknya menyarankan agar pernikahan ditunda sampai usianya sesuai dengan perundangan-undangan.
"Kalau alasan daripada pacaran, atau karena sudah lama pacaran, karena usia si perempuan ini masih dibawah umur, maka disuruh tunggu dulu sampai usianya pas," tuturnya.
Lihat Juga: Pernikahan Gus Zizan Digunjing Warganet, sang Ibu Mertua Beri Reaksi Menohok: Tanda Kalian SDM Rendahan
(don)