Bripda Rahmat Gazali Lumpah Babak Belur Dianiaya 4 Polisi Senior hingga Masuk RS

Senin, 16 Januari 2023 - 15:02 WIB
loading...
Bripda Rahmat Gazali...
Bripda Rahmat Gazali Lumpah, anggota Polda Maluku Utara dianiaya oleh sejumlah polisi senior. Korban kini harus dirawat di RSU Chasan Boesoirie, Ternate. Foto/iNews TV/Ismail Sangaji
A A A
TERNATE - Bripda Rahmat Gazali Lumpah, anggota Polda Maluku Utara dianiaya oleh sejumlah polisi senior hingga babak belur. Korban dipukuli dan ditendang hingga harus dirawat di RSU Chasan Boesoirie, Ternate.

Polda Maluku Utara menegaskan akan memproses para pelaku penganiayaan yang berjumlah empat orang. Korban bernama Bripda Rahmat Gazali Lumpah, anggota Polda Maluku Utara.



Dia dihajar oleh empat orang seniornya saat sedang menjalankan tugas piket di Mapolda Maluku Utara.
Kejadian itu bermula saat korban dipanggil keluar dari pos penjagaan ke gudang bulog oleh empat seniornya yang menggunakan pakaian preman.

Saat itu, Bripda Rahmat diperintahkan untuk membeli rokok. Gara-gara merespons perintah seniornya dengan senyuman, keempat pelaku itu pun tersinggung dan melakukan penganiayaan terhadap Bripda Rahmat.

Diduga saat itu para pelaku terpengaruh minuman keras (miras). Bripka Rahmat mendapatkan sejumlah pukulan dan tendangan dari pelaku di beberapa bagian tubuh hingga babak belur.

Dia kemudian dilarikan ke RSU Chasan Boesoirie, Ternate. Korban bahkan diintimidasi jika meloporkan kejadian penganiayaan tersebut.



Orang tua Bripda Rahmat, Yati Idrus berharap para pelaku penganiayaan dapat diproses diberikan sangsi dan hukuman seadil-adilnya.

"Saya memang secara pribadi kasih maaf (kepada pelaku), tetapi proses hukum harus jalan terus," ujar Yati Idrus, Senin (16/1/2023).

Sementara itu Polda Maluku Utara saat ini telah memproses para pelaku di Bidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyatakan, peristiwa penganiayaan ini sudah dilaporkan pihak keluarga dan sudah ditangani.

"Kasus saat ini masih berproses. Dipastikan kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2090 seconds (0.1#10.140)