Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Restoran Sushi Tei Didenda Rp10 Juta

Senin, 13 Juli 2020 - 19:40 WIB
loading...
Tak Terapkan Protokol...
Restoran cepat saji asal Jepang Sushi Tei di Puri Indah Mall, Kembangan, Jakarta diberi tindakan tegas karena melanggar masa PSBB transisi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan penindakan terhadap Restoran Sushi Tei di Puri Indah Mall, Kembangan. Tempat makan itu ditindak lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan, Minggu 12 Juli 2020.

Hal demikian disampaikan Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat. Dia mengatakan, Sushi Tei itu tidak melakukan pembatasan pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat tersebut. (Baca juga: Catat! Pemkot Jakarta Utara Mulai Berlakukan Sanksi Pelanggaran PSBB Hari Ini )

"Tidak membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau fasilitas umum sebagaimana diatur Kepgub 647 Tahun 2020," ujar Tamo saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).

Atas pelanggaran tersebut, maka pihaknya menjatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp10 juta, sesuai dengan Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelanggaran PSBB masa transisi dalam penanganan Covid-19.

"Tempat usaha diberikan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA) sesuai Pergub 51 Tahun 2020 untuk dibayarkan ke rekening BPKD Provinsi DKI Jakarta," kata Tamo. (Baca juga: Langgar PSBB, Pengunjung Pasar Koja Didenda )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluhkan Tumpukan Sampah,...
Keluhkan Tumpukan Sampah, Warga Kebon Jeruk Desak Sudin LH Lakukan Pembersihan
Kembangan Selatan Sabet...
Kembangan Selatan Sabet Juara 1 Lomba Kelurahan Tingkat Kota Jakarta Barat 2024
Sudah Pungut Retribusi,...
Sudah Pungut Retribusi, Kawasan Parkir Wali Kota Jakbar Dianggap Tidak Aman
Rekomendasi
MNC Bank Serahkan Hadiah...
MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah Jakarta, Depok, dan Bogor
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Berita Terkini
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved