Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Ratusan Kades di Jombang Berangkat ke Jakarta
loading...
A
A
A
JOMBANG - Menuntut pemberlakuan masa jabatan kepala desa (Kades) selama sembilan tahun, ratusan kades di Kabupaten Jombang, berangkat ke Jakarta, Senin (16/1/2023). Mereka akan menggelar aksi demonstrasi di DPR, pada Selasa (17/1/2023).
Para kades dari Kabupaten Jombang, yang berjumlah 251 orang tersebut, akan bergabung dengan ribuan kades dari berbagai daerah di Indonesia. Sebelum berangkat ke Jakarta, para kades dari Kabupaten Jombang ini, berkumpul di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.
Berbagai persiapan mereka lakukan, untuk menggelar aksi demonstrasi di gedung wakil rakyat. Sejumlah kades juga menyempatkan diri berorasi, sebelum naik ke dalam bus yang akan membawa mereka ke Jakarta.
"Kami menuntut masa jabatan kades dikembalikan lagi dari enam tahun, menjadi sembilan tahun untuk satu periode, karena masa jabatan enam tahun terlalu pendek untuk melaksanakan program kerja di desa secara maksimal," tegas Koordinator Kades Kabupaten Jombang, Warsubi, Senin (16/1/2023).
Dia berharap, baik DPR maupun pemerintah menyetujui tuntutan para kades untuk mengembalikan masa jabatan kades selama sembilan tahun. Agar, pembangunan di desa dapat berjalan dengan maksimal.
Para kades dari Kabupaten Jombang, yang berjumlah 251 orang tersebut, akan bergabung dengan ribuan kades dari berbagai daerah di Indonesia. Sebelum berangkat ke Jakarta, para kades dari Kabupaten Jombang ini, berkumpul di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.
Berbagai persiapan mereka lakukan, untuk menggelar aksi demonstrasi di gedung wakil rakyat. Sejumlah kades juga menyempatkan diri berorasi, sebelum naik ke dalam bus yang akan membawa mereka ke Jakarta.
"Kami menuntut masa jabatan kades dikembalikan lagi dari enam tahun, menjadi sembilan tahun untuk satu periode, karena masa jabatan enam tahun terlalu pendek untuk melaksanakan program kerja di desa secara maksimal," tegas Koordinator Kades Kabupaten Jombang, Warsubi, Senin (16/1/2023).
Dia berharap, baik DPR maupun pemerintah menyetujui tuntutan para kades untuk mengembalikan masa jabatan kades selama sembilan tahun. Agar, pembangunan di desa dapat berjalan dengan maksimal.
(eyt)