Polres Nunukan Ringkus 6 Pemuda Sindikat Pengedar Sabu, 1 Pelaku Buron
Senin, 16 Januari 2023 - 07:33 WIB
loading...
A
A
A
TFK diamankan personel Opsnal khususnya dari Tim Zhelank Satresnarkoba. di Jalan Mulawarman, Desa Bukit Aru Indah, Sebatik Timur. "TFK sendiri merupakan orang yang berhubungan langsung dengan seorang bandar sabu di Malaysia bernama Sadam alias SM (DPO)," ungkapnya.
Para tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp7 juta hingga Rp15 juta rupiah bila barang haram tersebut sampai kepada pemesan di Toli-toli dan Berau," imbuhnya. Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Tempat Produksi Sabu Berbentuk Liquid Vape di Jakbar
Barang bukti yang disita 10 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat bruto ± 500 (lima ratus) gram, 2 kantong plastik warna hitam dan hijau, 3 unit handphone.
Keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Para tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp7 juta hingga Rp15 juta rupiah bila barang haram tersebut sampai kepada pemesan di Toli-toli dan Berau," imbuhnya. Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Tempat Produksi Sabu Berbentuk Liquid Vape di Jakbar
Barang bukti yang disita 10 bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat bruto ± 500 (lima ratus) gram, 2 kantong plastik warna hitam dan hijau, 3 unit handphone.
Keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(don)
Lihat Juga :