Kronologi Saling Serang Karyawan Lokal vs Pekerja Asing di Morowali Utara, 2 Orang Tewas
loading...
A
A
A
MOROWALI UTARA - Unjuk rasa karyawan berujung ricuh terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Bentrok antar karyawan lokal dengan pekerja asing pun pecah hingga mengakibatkan dua orang tewas.
Suasana mencekam terjadi saat bentrokan disertai saling serang di PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dalam video yang beredar, terjadi saling serang dan pembakaran sejumlah fasilitas.
Kronologi peristiwa berdarah ini berawal dari aksi mogok kerja karyawan lokal menuntut haknya. Di antaranya berupa kenaikan upah. Namun tak ada jalan keluar pada Sabtu (14/1/2023).
Saat para pekerja lokal yang berdemo melakukan aksi konvoi, tiba-tiba sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China menghadang dan mengejar massa pendemo.
Akibatnya bentrokan pekerja lokal dengan pekerja asing pecah. Mereka terlibat saling serang. Kerusuhan ini mengakibatkan dua warga meninggal dunia.
Korban merupakan seorang warga negara asing (WNA) dan satu warga lokal yang bekerja di Perusaan PT GNI di Morowali Utara.
Bentrokan meluas hingga Sabtu malam. Terjadi pembakaran alat berat dan kendaraan operasional perusahaan.
Seorang karyawan PT GNI, Irda menyatakan hingga saat ini kondisi masih mencekam meski aparat keamanan sudah berada di lokasi.
Dia dan sejumlah karyawan yang berdomisili di sekitar kawasan memilih mengungsi ke lokasi yang dianggap aman.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudi Sufariadi menjelaskan, situasi PT GNI mulai kondusif seluruh karyawan asing telah diamankan.
Sedangkan karyawan lokal sudah diberikan arahan untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
Saat ini seluruh personel keamanan telah disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Warga yang meninggal dunia adalah satu warga negara asing yang belum diketahui identitasnya dan satu karyawan lokal yang juga belum diketahui identitasnya," ujarnya, Minggu (15/1/2023).
Karyawan lokal sebelumnya menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dgn peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu meminta perusahaan wajib memberikan alat perlindungan diri (APD) lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada dilokasi kerja tersebut.
Perusahaan juga diminta segera membuat peraturan perusahaan. Tuntutan selanjutnya menghentikan pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas dan stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Polisi telah mengamankan sebanyak 69 orang yang diduga provokator. Sedangkan aktivitas di PT GNI untuk sementara dihentikan.
Suasana mencekam terjadi saat bentrokan disertai saling serang di PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dalam video yang beredar, terjadi saling serang dan pembakaran sejumlah fasilitas.
Kronologi peristiwa berdarah ini berawal dari aksi mogok kerja karyawan lokal menuntut haknya. Di antaranya berupa kenaikan upah. Namun tak ada jalan keluar pada Sabtu (14/1/2023).
Saat para pekerja lokal yang berdemo melakukan aksi konvoi, tiba-tiba sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China menghadang dan mengejar massa pendemo.
Akibatnya bentrokan pekerja lokal dengan pekerja asing pecah. Mereka terlibat saling serang. Kerusuhan ini mengakibatkan dua warga meninggal dunia.
Korban merupakan seorang warga negara asing (WNA) dan satu warga lokal yang bekerja di Perusaan PT GNI di Morowali Utara.
Bentrokan meluas hingga Sabtu malam. Terjadi pembakaran alat berat dan kendaraan operasional perusahaan.
Seorang karyawan PT GNI, Irda menyatakan hingga saat ini kondisi masih mencekam meski aparat keamanan sudah berada di lokasi.
Dia dan sejumlah karyawan yang berdomisili di sekitar kawasan memilih mengungsi ke lokasi yang dianggap aman.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudi Sufariadi menjelaskan, situasi PT GNI mulai kondusif seluruh karyawan asing telah diamankan.
Sedangkan karyawan lokal sudah diberikan arahan untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
Saat ini seluruh personel keamanan telah disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Warga yang meninggal dunia adalah satu warga negara asing yang belum diketahui identitasnya dan satu karyawan lokal yang juga belum diketahui identitasnya," ujarnya, Minggu (15/1/2023).
Karyawan lokal sebelumnya menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dgn peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu meminta perusahaan wajib memberikan alat perlindungan diri (APD) lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau resiko kerja yang ada dilokasi kerja tersebut.
Perusahaan juga diminta segera membuat peraturan perusahaan. Tuntutan selanjutnya menghentikan pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas dan stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Polisi telah mengamankan sebanyak 69 orang yang diduga provokator. Sedangkan aktivitas di PT GNI untuk sementara dihentikan.
(shf)