Terjerat Narkoba, Revaldo Jalani Rehabilitasi di Lido Sukabumi
Minggu, 15 Januari 2023 - 14:03 WIB
loading...
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Foto: Dok/Instagram @revaldo.f.s.p
A
A
A
JAKARTA - Aktor Revaldo tertangkap tangan menggunakan Narkotika untuk ketiga kalinya. Aktor berusia 40 tahun tersebut akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Lido, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/1/2023).
Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Mukti Juharsa mengatakan langkah itu diambil atas Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Baca juga: Revaldo Bakal Jalani Rehabilitasi, Polisi: Proses Hukumnya Tetap Ditegakkan
”Besok Revaldo akan dibawa ke Lido (Pusat Rehabilitasi) oleh penyidik. Dasarnya adalah menindaklanjuti hasil rekomendasi dari tim BNNP DKI,” kata Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).
Kendati demikian, Mukti memastikan pihaknya tak akan menghentikan proses hukum yang menjerat Revaldo. ”Meski begitu, Revaldo tetap diproses hukum karena sudah 3 kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Mukti juga mengatakan proses hukum terhadap Revaldo akan tetap berjalan dengan aspek perundang-undangan. ”Dari aspek perundang-undangan, secara residivis, ini tetap diproses, dan tersangka terancam empat tahun penjara,” tegasnya.
Dirresnarkoba Polda Metro Kombes Mukti Juharsa mengatakan langkah itu diambil atas Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Baca juga: Revaldo Bakal Jalani Rehabilitasi, Polisi: Proses Hukumnya Tetap Ditegakkan
”Besok Revaldo akan dibawa ke Lido (Pusat Rehabilitasi) oleh penyidik. Dasarnya adalah menindaklanjuti hasil rekomendasi dari tim BNNP DKI,” kata Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).
Kendati demikian, Mukti memastikan pihaknya tak akan menghentikan proses hukum yang menjerat Revaldo. ”Meski begitu, Revaldo tetap diproses hukum karena sudah 3 kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Mukti juga mengatakan proses hukum terhadap Revaldo akan tetap berjalan dengan aspek perundang-undangan. ”Dari aspek perundang-undangan, secara residivis, ini tetap diproses, dan tersangka terancam empat tahun penjara,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :