Bejat, Oknum Guru 5 Kali Setubuhi Siswi SD di Ruang UKS

Jum'at, 13 Januari 2023 - 18:57 WIB
loading...
Bejat, Oknum Guru 5...
DS (34), oknum Guru Tidak Tetap (GTT) di Sekolah Dasar (SD) Kota Sekayu, Musi Banyuasin ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap siswinya. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
MUSI BANYUASIN - DS (34), oknum Guru Tidak Tetap (GTT) di Sekolah Dasar (SD) Kota Sekayu, Musi Banyuasin ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap siswinya.

Kasie Humas Polres Musi Banyuasin (Muba), AKP Susianto mengatakan, bahwa tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap JP (11) salah satu siswi SD secara berulang kali.

Baca juga: Kenalan di Facebook, Siswi SD Diperkosa 3 Pria di Hotel

"Saat melakukan aksi bejatnya itu, tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan nilai bagus dan memaksa korban agar melayani nafsu syahwatnya," ujar AKP Susianto, Jumat (13/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Susianto, korban diketahui telah merudapaksa korban sebanyak tujuh kali, yakni dua kali di rumah korban pada awal Desember 2022.

Serta lima kali di ruang UKS pada akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

"Terakhir pelaku melakukan aksinya, Selasa (10/1/2023) kemarin, di ruang UKS dengan cara mengajak korban ke ruang itu lalu menguncinya. Selanjutnya pelaku mendorong korban dan melakukan rudapaksa," jelasnya.

Baca juga: Biadab! Siswi SD Tewas Usai Diperkosa Bergiliran Tiga Pria Tetangganya

Sementara itu, pelaku DS yang juga seorang konten kreator lokal ternama di kota tersebut membenarkan bahwa dirinya telah menyetubuhi muridnya sebanyak tujuh kali.

"Dua kali di rumah dan lima kali di sekolah," ujarnya.

Dikatakan DS, aksi itu dilakukan karena dirinya tertarik kepada korban, lantaran dirinya dan korban sering bertemu. Ditambah dengan tubuh korban yang mulai bertumbuh dewasa.

"Sering bersama-sama pak, terus tubuhnya sudah masuk masa puber, jadi saya tertarik," jelasnya.

Disinggung terkait adanya pemaksaan dan iming-iming sebelum melakukan aksinya, DS membantah hal tersebut.

"Tidak saya paksa, tidak ada iming-iming, kalau memberi uang memang ada, itu setelah berhubungan, tapi hanya beberapa kali diberi uang," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Polisi Hentikan Kasus...
Polisi Hentikan Kasus Laporan Orang Tua Murid ke Guru Terkait Dugaan Kekerasan di Tangsel, Ini Alasannya
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
2 Pemain Sepak Bola...
2 Pemain Sepak Bola Brasil Masuk Daftar Pembunuhan oleh Situs Ukraina
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved