Bejat, Oknum Guru 5 Kali Setubuhi Siswi SD di Ruang UKS

Jum'at, 13 Januari 2023 - 18:57 WIB
loading...
Bejat, Oknum Guru 5...
DS (34), oknum Guru Tidak Tetap (GTT) di Sekolah Dasar (SD) Kota Sekayu, Musi Banyuasin ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap siswinya. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
MUSI BANYUASIN - DS (34), oknum Guru Tidak Tetap (GTT) di Sekolah Dasar (SD) Kota Sekayu, Musi Banyuasin ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap siswinya.

Kasie Humas Polres Musi Banyuasin (Muba), AKP Susianto mengatakan, bahwa tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap JP (11) salah satu siswi SD secara berulang kali.


"Saat melakukan aksi bejatnya itu, tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan nilai bagus dan memaksa korban agar melayani nafsu syahwatnya," ujar AKP Susianto, Jumat (13/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Susianto, korban diketahui telah merudapaksa korban sebanyak tujuh kali, yakni dua kali di rumah korban pada awal Desember 2022.

Serta lima kali di ruang UKS pada akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

"Terakhir pelaku melakukan aksinya, Selasa (10/1/2023) kemarin, di ruang UKS dengan cara mengajak korban ke ruang itu lalu menguncinya. Selanjutnya pelaku mendorong korban dan melakukan rudapaksa," jelasnya.


Sementara itu, pelaku DS yang juga seorang konten kreator lokal ternama di kota tersebut membenarkan bahwa dirinya telah menyetubuhi muridnya sebanyak tujuh kali.

"Dua kali di rumah dan lima kali di sekolah," ujarnya.

Dikatakan DS, aksi itu dilakukan karena dirinya tertarik kepada korban, lantaran dirinya dan korban sering bertemu. Ditambah dengan tubuh korban yang mulai bertumbuh dewasa.

"Sering bersama-sama pak, terus tubuhnya sudah masuk masa puber, jadi saya tertarik," jelasnya.

Disinggung terkait adanya pemaksaan dan iming-iming sebelum melakukan aksinya, DS membantah hal tersebut.

"Tidak saya paksa, tidak ada iming-iming, kalau memberi uang memang ada, itu setelah berhubungan, tapi hanya beberapa kali diberi uang," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Jabar: Hasil Tes...
Polda Jabar: Hasil Tes DNA Alat Kontrasepsi Terbukti Milik Dokter Cabul Priguna
Heboh Orang Tua Murid...
Heboh Orang Tua Murid SD di Lebak Bawa Meja dan Kursi dari Rumah ke Sekolah untuk KBM Anaknya
Penahanan Dokter Pemerkosa...
Penahanan Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bandung Diperpanjang, Ini Alasannya
Bejat! Oknum Polisi...
Bejat! Oknum Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tersangka di Ruang Tahanan
Priguna Dokter PPDS...
Priguna Dokter PPDS Bawa Obat Bius Sendiri untuk Perkosa Korban di RSHS Bandung
Rekonstruksi Kasus Dokter...
Rekonstruksi Kasus Dokter Cabul Perkosa Pasien di RSHS Bandung Menunggu Scientific Investigation
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
Kecanduan Video Porno,...
Kecanduan Video Porno, Pria di Makassar Ini Memperkosa Anak Jalanan dan Anjing
Korban Pemerkosaan oleh...
Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna di RSHS Bandung Ungkap Kejahatan Luar Biasa Pelaku
Rekomendasi
Trump Peringatkan Ukraina...
Trump Peringatkan Ukraina Bisa Runtuh dalam 3 Tahun Tanpa Kesepakatan Damai
Sinopsis The Red Envelope,...
Sinopsis The Red Envelope, Film Thailand yang Tidak Lulus Sensor di Indonesia
Dembele Samai Rekor...
Dembele Samai Rekor Mbappe, Donnarumma Clean Sheet: PSG Ukir Sejarah di Kandang Arsenal!
Berita Terkini
3 Kerabat Jenderal Try...
3 Kerabat Jenderal Try Sutrisno yang Punya Karier Cemerlang di Militer, Salah Satunya Mantan KSAD
30 menit yang lalu
Misteri Ken Dedes, Kecantikan...
Misteri Ken Dedes, Kecantikan Luar Biasa dan Tanda Gaib yang Mengubah Kekuasaan di Tanah Jawa
1 jam yang lalu
Ini Identitas Korban...
Ini Identitas Korban Tewas dan Luka dalam Kecelakaan Travel Bhineka di Tol Cisumdawu
8 jam yang lalu
PIHK Diminta Bekerja...
PIHK Diminta Bekerja Amanah dan Berlandaskan Prinsip Sunnah
9 jam yang lalu
Anggota DPR Sebut Program...
Anggota DPR Sebut Program MBG Bantu Ciptakan Lapangan Kerja
9 jam yang lalu
Bandung Gempar, Jenazah...
Bandung Gempar, Jenazah Lansia Dikubur dalam Kamar oleh Anak Gangguan Jiwa
10 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved