Beri Pendampingan, Dinas P3AP2KB Kota Depok Juga Buatkan Akta untuk Anak Korban Sandera Ayah Kandung

Jum'at, 13 Januari 2023 - 14:19 WIB
loading...
Beri Pendampingan, Dinas...
Kepala DP3AP2KB Kota Depok Nessi Annisa Handari mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada korban sandera ayah kandungnya. Foto: R Ratna Purnama/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak , Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok memberikan pendampingan pada balita korban penyanderaan yang dilakukan ayah kandung . Saat ini, balita tersebut berada di rumah aman dan akan ditemukan dengan ibunya.

“Secara bertahap kita akan melakukan pendampingan dan kemungkinan kita akan mencari ibunya. Kami bertugas untuk memastikan anak ini mendapatkan tempat yang aman untuk kehidupannya. Karena ayahnya kemungkinan sedang melalui proses hukum,” kata Kepala (DP3AP2KB) Kota Depok Nessi Annisa Handari, Jumat (13/1/2023). Baca juga: Begini Detik-detik Polisi Selamatkan Bocah yang Disandera Ayah di Depok

Setiap hari akan ada tim pendamping yang mengunjungi balita tersebut untuk melihat kondisi perkembangannya. Tujuannya agar terbangun kemampuan anak itu untuk bisa berbicara, bermain kembali dan sosialisasi. Karena kondisi balita tersebut sulit komunikasi.



“Anak-anak kan harus pelan-pelan ya dalam pendampingannya. Yang jelas kita akan setiap hari untuk berkunjung ke anak ini. Sehingga kalau sudah dekat mungkin akan lebih mudah lagi memberikan terapi untuk menghilangkan trauma anak itu,” tuturnya.

Selain itu, balita tersebut juga akan dibuatkan akta kependudukan. “Anak ini juga enggak mempunyai akta. Kita akan melakukan beberapa upaya untuk memberikan haknya sebagai seorang anak, misalnya kita akan mencoba membuatkan akta bagi anak ini bisa melanjutkan untuk masa depannya,” kata Nessi. Baca juga: Sebelum Sandera Anak, Ayah di Depok Umbar Tembakan ke Warga
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Menkomdigi: PP TUNAS...
Menkomdigi: PP TUNAS untuk Bantu Orang Tua, Bukan Menggantikan Peran
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Rekomendasi
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Fakta Program Makan...
Fakta Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Balita dan Pelajar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved