2 Tentara Gadungan Ini Lebih dari 100 Kali Lakukan Pembegalan
Senin, 13 Juli 2020 - 15:52 WIB
loading...
A
A
A
Lalu tersangka YS dan SY, kata Erlangga, mengancam dengan pistol mainan jenis FN. Bahkan salah seorang tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.
"Kemudian tersangka meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp6.650.000. Namun akhirnya tersangka YS dan SY berhasil diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polresta Bandung," ujar Erlangga.
Dari hasil pemeriksaan, tutur Erlangga, para pelaku mengaku pernah melakukan pembegalan lebih dari dari 100 kali. Kejahatan itu mereka lakukan di tiga wilayah, Kota/Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
"Tersangka YS dan SY melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun," tegas Kabi Humas.
"Kemudian tersangka meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp6.650.000. Namun akhirnya tersangka YS dan SY berhasil diamankan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polresta Bandung," ujar Erlangga.
Dari hasil pemeriksaan, tutur Erlangga, para pelaku mengaku pernah melakukan pembegalan lebih dari dari 100 kali. Kejahatan itu mereka lakukan di tiga wilayah, Kota/Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
"Tersangka YS dan SY melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun," tegas Kabi Humas.
(awd)
Lihat Juga :