Kronologi Aktor Revaldo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba di Apartemen
Kamis, 12 Januari 2023 - 14:57 WIB
loading...
Polisi mengungkap kronologi penangkapan Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana terkait kasus narkoba. Foto: Dok/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi penangkapan Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana terkait kasus narkoba . Revaldo ditangkap di sebuah apartemen, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa 10 Januari 2023.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin 9 Januari 2023. Baca juga: Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Gara-Gara Narkoba, Netizen: Hattrick
"Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika," kata Zulpan melalui keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol atau psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja.
Polisi kemudian melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen, Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.
Selain itu juga disita dua butir pil ekstasi, satu alat hisap ganja, dan delapan sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu. Berdasarkan keterangan Revaldo, narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin 9 Januari 2023. Baca juga: Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Gara-Gara Narkoba, Netizen: Hattrick
"Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika," kata Zulpan melalui keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol atau psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja.
Polisi kemudian melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen, Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram, satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.
Selain itu juga disita dua butir pil ekstasi, satu alat hisap ganja, dan delapan sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu. Berdasarkan keterangan Revaldo, narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.
Lihat Juga :