Ferry Irawan Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan KDRT terhadap Venna Melinda
Kamis, 12 Januari 2023 - 14:29 WIB
loading...
Polda Jatim menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dugaan KDRT ke Venna Melinda.
A
A
A
SURABAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban istrinya, Venna Melinda. Ferry Irawan ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sebelum penetapan status tersangka, tim penyidik Ditreskrimum sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri.
Saksi itu diantaranya, housekeeping hotel, front office hotel, beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV) saat masuk dan keluar.
Di TKP juga ditemukan barang bukti diantaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, kemudian beberapa sampel darah.
"Kemudian kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan menaikkan status Ferry Irawan menjadi tersangka," kata Dirmanto, Kamis (12/1/2023).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sebelum penetapan status tersangka, tim penyidik Ditreskrimum sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri.
Saksi itu diantaranya, housekeeping hotel, front office hotel, beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV) saat masuk dan keluar.
Di TKP juga ditemukan barang bukti diantaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, kemudian beberapa sampel darah.
"Kemudian kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan menaikkan status Ferry Irawan menjadi tersangka," kata Dirmanto, Kamis (12/1/2023).
Lihat Juga :