Eks Pengacara Jokowi Nilai Munaslub Partai Berkarya Ilegal-Inkonstitusional
Senin, 13 Juli 2020 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini mengungkapkan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak bisa mengesahkan susunan kepengurusan Partai Berkarya hasil munaslub yang ditenggarai menyalahi aturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Berkarya, tersebut.
Kemenkumham, tegas dia, harus memeperketat syarat-syarat administrasi terkait susunan kepengurusan yang diajukan sekolompok orang yang mengatasnamakan partai.
Kalau tidak memenuhi syarat-syarat administrasi, pemerintah melalui Kemenkuham bisa menolak susunan kepengurusan yang diajukan oleh partai politik tersebut.
Fahri mengungkapkan, pemerintah sebagai pembina ideologi partai atau pembina politik nasional harus selektif sehinga menolak. Kalau tidak begitu, nanti orang bisa seenaknya mengatasnamakan partai, mendaftar, lalu pemerintah mengakomodir. Itu tidak sehat dalam sistem politik dan hukum nasional.
"Jadi partai itu, pemerintah mengesahkan harus sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Jadi ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi secara teliti dan objektif," ungkap Fahri.
Fahri menegaskan, berbahaya jika Kemenkumhan melanggar syarat-syarat administrasi pengesahan partai politik. Kemenkuham harus menolak dan menyerahkan penyelesaian konflik internal Partai Berkarya pada mekanisme pengambilan keputusan internal Partai Berkarya sendiri.
"Mekanisme penyelesaian konflik internal itu kan diatur dalam UU. Misalnya orang yang terkena dampak pemecatan itu kan ada Mahkamah Partai dan Mahkamah Partai itu diatur dalam UU Parpol bahwa keputusan yang merugikan sekelompok orang dalam kepengurusan partai atau keanggotaan, itu mempunyai hak konstitusional mempersoalkannya melalui mekanisme internal, di mahkamah partai. Kalau misalkan mahkamah partai mengambil keputusannya tidak adil, itu bisa mengajukan ke pengadilan. Kan begitu prosedurnya," tegas dia.
Kemenkumham, tegas dia, harus memeperketat syarat-syarat administrasi terkait susunan kepengurusan yang diajukan sekolompok orang yang mengatasnamakan partai.
Kalau tidak memenuhi syarat-syarat administrasi, pemerintah melalui Kemenkuham bisa menolak susunan kepengurusan yang diajukan oleh partai politik tersebut.
Fahri mengungkapkan, pemerintah sebagai pembina ideologi partai atau pembina politik nasional harus selektif sehinga menolak. Kalau tidak begitu, nanti orang bisa seenaknya mengatasnamakan partai, mendaftar, lalu pemerintah mengakomodir. Itu tidak sehat dalam sistem politik dan hukum nasional.
"Jadi partai itu, pemerintah mengesahkan harus sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Jadi ada syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi secara teliti dan objektif," ungkap Fahri.
Fahri menegaskan, berbahaya jika Kemenkumhan melanggar syarat-syarat administrasi pengesahan partai politik. Kemenkuham harus menolak dan menyerahkan penyelesaian konflik internal Partai Berkarya pada mekanisme pengambilan keputusan internal Partai Berkarya sendiri.
"Mekanisme penyelesaian konflik internal itu kan diatur dalam UU. Misalnya orang yang terkena dampak pemecatan itu kan ada Mahkamah Partai dan Mahkamah Partai itu diatur dalam UU Parpol bahwa keputusan yang merugikan sekelompok orang dalam kepengurusan partai atau keanggotaan, itu mempunyai hak konstitusional mempersoalkannya melalui mekanisme internal, di mahkamah partai. Kalau misalkan mahkamah partai mengambil keputusannya tidak adil, itu bisa mengajukan ke pengadilan. Kan begitu prosedurnya," tegas dia.
Lihat Juga :