28 Anak Keracunan, Dinkes: Jawa Barat Darurat Medis Chiki Ngebul

Rabu, 11 Januari 2023 - 13:02 WIB
loading...
28 Anak Keracunan, Dinkes:...
Dinkes Jabar menetapkan status darurat medis chiki ngebul menyusul jatuhnya puluhan korban akibat mengonsumsi es ciki nitrogen cair itu. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat menetapkan status darurat chiki ngebul menyusul jatuhnya puluhan korban akibat mengonsumsi es chiki nitrogen cair itu.

Ketua Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi Dinkes Jabar, Dewi Ambarwati menjelaskan, dengan status tersebut, pengawasan terhadap kasus chiki ngebul di Jabar ditingkatkan.


"Pada 3 Januari 2023 kemarin, kami dapat surat rujukan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes yang menyatakan agar kasus ini merupakan kedaruratan medis," ungkap Dewi, Rabu (11/1/2023).

Lewat status darurat medis pula, lanjut Dewi, seluruh rumah sakit di Jabar dituntut meningkatkan kewaspadaan dan langsung berkoordinasi dengan Dinkes ketika mendapatkan laporan kasus keracunan akibat chiki ngebul.

"Semua rumah sakit di Jabar ada kasus yang berhubungan dengan konsumsi chiki ngebul dengan mual, muntah, dan berdampak pada lambung mohon dilaporkan," katanya.

Dewi menekankan, kasus chiki ngebul di Jabar bukanlah kejadian luar biasa (KLB). Pasalnya, penetapan status KLB memiliki banyak tahap yang harus dilalui seperti adanya peningkatan kasus baru dan berpotensi menjadi wabah.



Di Jabar sendiri, baru tercatat 28 kasus chiki ngebul dan tidak bertambah, yakni di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bekasi. Sehingga, penetapan status baru pada tahap kedaruratan medis.

"Ini masuk dalam kedaruratan medis, jadi kami masuk dalam pengawasan, tetap di perhatikan di lapangan untuk memantau kasus serupa terulang di daerah lain. Untuk dua kabupaten dan kota sendiri sudah aman," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, jajanan es nitrogen cair atau yang lebih dikenal dengan nama es chiki ngebul memakan korban puluhan anak di Provinsi Jabar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3879 seconds (0.1#10.140)